JAKARTA (Pos Sore) — Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Senin (11/1/2021), mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginvestigasi kemungkinan adanya salah alokasi dana bantuan Covid-19 yang cukup besar. Karena itu, BPK akan terus mengawasi penyaluran dana Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga bisa tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati mengatakan, di masa Pandemi Covid-19 ini, BPK memang sudah seharusnya mengambil langkah-langkah strategis dalam kebijakan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara yang dipengaruhi pandemi.
Kebijakan pemeriksaan BPK atas bencana Covid-19 ini, merupakan pemeriksaan dengan pendekatan risiko, yaitu Risiko Strategis (risiko dalam pencapaian tujuan implementasi kebijakan penanganan pandemi Covid-19), Risiko Kecurangan dan Integritas, Risiko Operasional, Risiko Keuangan, dan Risiko Kepatuhan.
Menurut Anis, apa yang akan dilakukan oleh BPK ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 telah mengatur bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
“Itu berarti, BPK dalam hal ini bertindak dalam kapasitas sebagai lembaga pemeriksa negara terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah,” tegas Anis, Rabu (13/1/2021)
Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan seluruh aspek keuangan negara sebagaiman diatur dalam UU. Pemeriksaan dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS ini memaparkan dalam hal penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan stimulus dalam penggunaan APBN 2020, harus dilakukan audit oleh BPK.
Legislator dari daerah pemilihan Jakarta Timur ini juga menekankan pemeriksaan yang dilakukan BPK, didasarkan pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Secara umum menilai kondisi fakta yang ada dibandingkan dengan kriteria untuk menilai kondisi tersebut.
“Baik berupa kriteria dalam ketentuan perundang-undangan, standar akuntansi, maupun kriteria lainnya,” katanya seraya menambahkan pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, kinerja, dan dengan tujuan tertentu.
Anis juga menegaskan pengawasan APBN untuk penanganan Covid-19, perlu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi antara fungsi pengawasan DPR dengan fungsi pemeriksaan BPK. Hal ini dilakukan dalam rangka memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaannya.
“Sinergi antara kedua lembaga ini perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi yang melibatkan proses yang sangat kompleks dan waktu yang cepat,” tambahnya. Mengacu pada UU No. 15/2004, dalam merencanakan pemeriksaan, BPK perlu memperhatikan permintaan, saran, dan pendapat lembaga perwakilan. (tety)
