8.4 C
New York
23/04/2026
AktualNasional

Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat

JAKARTA (Pos Sore) — Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reposisi Haluan Negara Sebagai Wadah Aspirasi Rakyat”, Kamis (3/12/2020) secara virtual.

Diskusi dengan keynote speaker Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, ini menghadirkan narasumber Yudi Latif Ph.D (pakar Aliansi Kebangsaan), Prof. Dr. Nandang A. Deliarnoor, SH., M.Hum (pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran), dan Ninuk Mardiana Pambudy (wartawan senior Kompas).

Adapun para pembahas dalam diskusi yang dimoderatori Ahmad Zacky Siradj (Sekjen Aliansi Kebangsaan) adalah Prof. Dr. Soffian Effendi (pakar Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia), Manuel Kaisiepo (tokoh masyarakat/Menteri Negara Percepatan Pembangunan Indonesia Timur Kabinet Gotong Royong).

Selain itu, Ma’ruf Cahyono (Sesjen MPR-RI), Johnson Rajagukguk (Staf Khusus Ketua MPR-RI), Freddy Latumahina (Staf Khusus Ketua MPR-RI), Prasetijono Widjojo (Ketua Tim Perumus FGD), dan Dr. Isharyanto, SH., M. Hum (Forum Rektor Indonesia).

Dalam pengantarnya, Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo, mengatakan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pembangunan memerlukan peran negara sekaligus juga partisipasi masyarakat Indonesia yang multikultur dan dilaksanakan melalui kebijakan inklusif yang nondiskriminatif.

Karenanya, dibutuhkan pendekatan kebudayaan atau jalam kebudayaan dalam melaksanakan pembangunan. Ini adalah pendekatan pembangunan yang paling tepat untuk Indonesia. Pendekatan model ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan selain negara sebagai pemeran utama.

“Dalam pendekatan ini, kebudayaan difungsikan sebagai rujukan yang mampu memberi arah bagi jalannya pembangunan dan masa depan bangsa. Dengan pendekatan budaya, berpeluang untuk mengembangkan, menggerakkan, dan menghubungkan pembangunan yang berkelanjutan,” katanya.

Yang tidak kalah penting adalah model perencanaan pembangunannya yang juga harus disesuaikan dengan sistem khas kenegaraan kita yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945 dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah.

Perencanaan pembangunan seperti itu hanya mungkin dilaksanakan bila kita memiliki “Haluan Negara” yang memuat “kebijakan dasar” sebagai perwujudan kehendak bersama dan konsensus seluruh rakyat Indonesia.

Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus tetap merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional.

Haluan Negara diakui Pontjo memiliki fungsi penting untuk mewujudkan konsepsi negara kekeluargaan dan kesejahteraan dalam masyarakat kita yang majemuk. Dalam konsep Negara kekeluargaan, pembangunan nasional harus dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan yang menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan daerah, serta ikut menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.

Pontjo mengakui banyak pihak yang menolak wacana dihidupkannya kembali “Haluan Negara” karena khawatir pengaturan kelembagaannya dapat berbenturan dengan sistem presidensiil yang sudah diperkuat melalui amandemen konstitusi.

“Dari pengamatan saya, yang dihawatirkan mereka adalah pengaturan Haluan Negara akan memposisikan kembali Presiden sebagai mandataris MPR, dan menjadikannya sebagai mekanisme pertanggungjawaban bagi Presiden dan Wakil Presiden,” tukasnya.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan haluan negara memiliki peran dan fungsi sebagai kaidah penuntun pembangunan nasional. Dalam sistem berbangsa dan bernegara, kehadiran Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, sementara konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif. Dan haluan negara akan mengandung prinsip-prinsip direktif.

“Nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal konstitusi pada prinsipnya juga mengandung norma besar. Karenanya, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai Pancasila dan konstitusi tersebut ke dalam berbagai pranata publik. Yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana dan terpadu,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara Unpad Prof Nandang menekankan, dengan menempatkan haluan negara dalam konstitusi, maka status hukumnya akan sangat kuat. Sedangkan Yudi Latif, Dewan Pakar Aliansi Kebangsaan memandang, haluan negara sebagai prinsip-prinsip direktif kebijakan dasar politik pembangunan seyogyanya terpisah dari konstitusi dan tidak sebangun dengan undang-undang. Dengan kata lain, ditetapkan oleh MPR melalui ketetapan MPR.

Sementara itu, Ninuk Pambudy, mengungkapkan tangkapannya terhadap berbagai kegalauan masyarakat pasca reformasi. Media memotret, sejak 2016 sudah mulai ramai dibicarakan di masyarakat tentang perlunya Indonesia memiliki haluan negara. Salah satu urgensinya agar proses pembangunan bisa inklusif, melibatkan seluruh komponen bangsa. (tety)

Leave a Comment