22 C
New York
24/04/2026
AktualOpini

Pengalaman adalah Guru Terbaik, Mengapa DPR Mengabaikannya?

Pengalaman adalah guru terbaik. Ada juga yang menyebut “pengalaman adalah guru yang berharga”. Begitu peribahasa atau pepatah yang sampai saya setua ini masih berlaku untuk dijadikan acuan dalam menjalani hidup.

Peribahasa yang mengajarkan kita bahwa kejadian atau peristiwa yang telah terjadi di masa lalu bisa kita jadikan pelajaran atau hikmah untuk menuju langkah perjalanan hidup berikutnya.

Artinya, mengajarkan kita untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, atau bertutur kata, atau merencanakan, atau mempertimbangkan, atau ke semuanya secara cermat sebelum mengambil langkah keputusan.

Bagi saya, peribahasa ini masih berlaku, dan harusnya tetap berlaku, tapi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) peribahasa ini sepertinya tidak berlaku.

Buktinya, DPR saat mengesahkan UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 tidak berkaca pada pengalaman sebelumnya saat pengesahan UU KPK dan sejumlah undang-undang bermasalah lainnya pada September 2019 lalu.

Sebagai “saksi hidup dan saksi sejarah”, betapa penolakan pengesahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan banyak kerugian yang diakibatkan oleh aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi Indonesia.

Aksi penolakan yang juga dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat itu juga mendesak pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan tuntutan lainnya.

Suasananya hampir mirip-miriplah saat para mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR pada Mei 1998. Jaket-jaket almamater berbagai warna bagaikan pelangi menghiasi wajah Jakarta.

Dan, sebagaimana diketahui aksi demonstrasi ini menimbulkan kericuhan. Entah sudah berapa nyawa yang melayang, berapa banyak orang yang dinyatakan hilang, berapa banyak orang yang mengalami luka-luka.

Belum lagi kerugian secara material akibat kehilangan kendaraan, kendaraan yang dirusak, kendaraan yang dibakar, fasilitas publik yang porak-poranda, pagar gedung DPR yang rusak, dan kerusakan lainnya. Entah berapa miliar kerugian jika total dikalkulasikan.

Itu belum termasuk kerugian lain akibat tidak ada penghasilan yang didapatkan dari efek domino aksi demonstrasi tersebut.

Dan, seperti juga kita ketahui, demonstrasi yang meluas itu akumulasi kekecewaan rakyat atas tidak pekanya DPR terhadap tuntutan rakyat. Di saat banyak pakar dan mahasiswa yang meminta agar revisi UU KPK dihentikan, eh yang ada DPR mengesahkannya. Diam-diam pula.

Demonstrasi besar-besaran pun kembali terulang saat DPR mengesahkan UU Cipta Kerja yang bermasalah itu. Seperti menyulut api dalam sekam. Harusnya pemerintah dan DPR berkaca pada peristiwa demonstrasi 23 September 2019 tersebut. Tapi nyatanya? Egois bukan?
DPR sudah mengetahui UU yang disahkannya itu mendapatkan penolakan dari banyak pihak, terutama kaum buruh dan mahasiswa, juga para pakar, tetapi mengapa tidak menahan diri?

Sebagai perwakilan rakyat yang berarti mewakili rakyat, ya harusnya “buka mata, buka telinga” dong, bukan lantas “tutup mata, tutup telinga, tutup hati”.

Terlebih saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Apa yang ada di otak para anggota dewan terhormat itu sebenarnya?

Lagi pula tidak ada urgensinya juga undang-undang itu disahkan saat ini. Apakah dalam kondisi pandemi investor akan tetap tertarik berinvestasi di sini? Bukankah negara-negara lain juga mengalami kondisi kesulitan perekonomian akibat hantaman badai Covid-19?

Coba kalau menahan diri, setidaknya menunda hingga situasi Covid-19 benar-benar sudah bisa dikendalikan, peristiwa demonstrasi yang hampir serempak dilakukan di berbagai daerah itu tidak akan terjadi.

Tidak ada korban jiwa, tidak ada korban luka, tidak ada orang hilang, tidak ada kerusakan fasilitas umum (PT TransJakarta menghitung kerugian mencapai lebih dari Rp45 miliar) dan kerusakan-kerusakan lainnya. Anggaran negara juga jadi bisa dialihkan untuk yang lain.

Indonesia pun jadi lebih fokus menangani Covid-19. Wajah DPR juga masih bisa terselamatkan. Bayangkan saja, media massa luar negeri ikut mengupas aksi demonstrasi ini dan menyebut DPR tidak sensitif.

Kacaunya lagi, setelah UU itu disahkan dan mendapatkan aksi penolakan dari masyarakat luas, tiba-tiba saja Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan akan menggandeng para pekerja untuk duduk berdampingan sama-sama merinci undang-undang tersebut.

Mengapa tidak dilakukan sebelum undang-undang disahkan? Itu berarti, secara tidak langsung DPR mengakui undang-undang tersebut bermasalah karena sejak awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja memang tidak transparan.

Yang membuat saya (mungkin juga yang lain) cukup kesal, pemerintah dan DPR seolah-olah menantang masyarakat terutama buruh. Pemerintah melalui para menteri-nya meminta masyarakat untuk membaca UU ini secara teliti dan utuh.

Harusnya ajakan ini dilakukan sebelum disahkan, bukan setelah terjadi aksi penolakan. Logikanya di mana coba? Ya kan itu namanya terlambat. Sekali lagi ter-lam-bat! setelah kekacauan ini terjadi.

“Bacalah UU ini, UU ini bagus. Jangan marah dulu, jangan percaya hoax. Tidak benar itu dengan yang disebutkan pasal-pasal bermasalah. UU ini pro UKM, pro rakyat. UU ini sungguh menyejahterakan dan melindungi pekerja Indonesia,” begitu disampaikan bapak menteri dan ibu menteri yang seolah-olah berusaha menjadi tameng Presiden.

Para buruh dan masyarakat memang tidak sepintar anggota dewan dan para menteri yang terhormat, tetapi mereka tidaklah bodoh-bodoh amat untuk bisa memahami UU Cipta Kerja. Banyak dari mereka yang cukup mengerti. Lagi pula, tidak sedikit juga para pakar yang menyampaikan keberatan atas undang-undang itu.

Karena tidak belajar dari “pengalaman adalah guru terbaik” itulah DPR dan pemerintah menuai akibatnya. Kini, demo lanjutan pun kembali terjadi.

Karena siang tadi sebagaimana diberitakan, ada aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Antikomunis atau ANAK NKRI — Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Ketua Media Center Persatuan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin, yang juga ikut di dalamnya, mengklaim jumlah peserta Aksi 1310 Omnibus Law hari ini akan mencapai 10 ribu orang. Massa demo UU Cipta Kerja ke Istana Negara itu disebut akan berdatangan dari seluruh wilayah di Jabodetabek. (Tempo.co, 13 Oktober 2020)

Semoga saja demonstrasi kali ini lebih kondusif, berjalan dengan damai, tidak terjadi kericuhan, apalagi bentrokan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar tidak ada lonjakan kasus baru pasien positif Covid-19.

*Sekedar catatan

https://www.kompasiana.com/nengsari/5f853ca43d68d51e501f85d3/pengalaman-adalah-guru-terbaik-mengapa-dpr-mengabaikannya

Leave a Comment