9.3 C
New York
19/04/2026
AktualNasional

Pancasila Faktor Sentral dalam Pengembangan Sistem Pemerintahan Negara

JAKARTA (Pos Sore) — Aliansi Kebangsaan bersama Forum Rektor Indonesia (FRI), dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) menyelenggarakan Diskusi Publik Mengukuhkan Kebangsaan yang Berperadaban: Menuju Cita-Cita Nasional dengan Paradigma Pancasila, Jumat (28/8/2020), yang diadakan secara virtual.

Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo menyampaikan pengantarnya dalam Diskusi Publik dengan topik Rekonstruksi Sistem Ketatanegaraan untuk Konsolidasi Demokrasi Indonesia, ini. Katanya, para pendiri bangsa sesungguhnya telah merancang sistem ketatanegaraan yang tepat bagi Indonesia sejak awal berdirinya negara ini.

Sistem yang dipilih adalah sistem yang khas Indonesia, bukan sistem presidensial atau parlementer yang saat itu sudah berlaku secara universal. Sistem tersebut disebut sebagai ‘sistem sendiri’ dalam bangunan negara Pancasila.

“Tetapi dalam perjalanan sejarah bangsa, sistem ketatanegaraan Indonesia terus mengalami perubahan dari generasi ke generasi mulai dari sistem demokrasi terpimpin, sistem Pancasila, sistem parlementer, orde lama, orde baru hingga era reformasi,” katanya.

Rekonstruksi dan konsolidasi sistem ketatanegaraan tersebut dilakukan dengan tujuan agar bangsa Indonesia tetap eksis menyesuaikan situasi dan perkembangan yang ada. Sebenarnya sejak awal kemerdekaan para pendiri bangsa telah berusaha membangun sistem ketatanegaraan yang diharapkan fit bagi ke-Indonesiaan kita.

“Namun faktanya sampai saat ini kita selalu menghadapi perdebatan bahkan seringkali mengalami kebuntuan politik dalam mencari format yang tepat tentang sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan corak hidup, budaya dan kondisi obyektif bangsa,” tandasnya.

Pontjo mengutip teori Barry Buzan dalam bukunya People, States and Fear (1983), yang menjelaskan the idea of the state atau ideologi/falsafah/dasar dibentuknya suatu negara merupakan faktor sentral yang harus menjadi rujukan utama dalam pemilihan sistem ketatanegaraan satu bangsa.

Dikatakan faktor sentral karena berfungsi memberikan arah/petunjuk/pola dasar bagi pembentukan institusi-institusi pemerintahan negara atau sistem pemerintahan negara. Merujuk teori tersebut, jelas Pontjo, dalam konteks Indonesia, maka yang dimaksud dengan the idea of the state sebagai faktor sentral dalam pengembangan sistem pemerintahan negara adalah Pancasila.

Dengan demikian, sistem ketatanegaraan Indonesia yang hendak dibangun dan dikembangkan tentu tidak bisa dipisahkan dari Pancasila sebagai ideologi atau jalan hidup berbangsa dan bernegara yang secara yuridis-konstitusional sudah diterima dan ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai filsafat dan ideologi negara.

“Karena itu, nilai-nilai Pancasila haruslah menjadi paradigma dalam merancang tata kelola negara atau sistem ketatanegaraan Indonesia,” tegas Pontjo dalam diskusi yang menghadirkan narasumber dosen Politik UI Andrianof Chaniago, Guru Besar Hukum Tata Negara UI Prof Dr Satya Arinanto, pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Jumly Asshiddiqie, Pengurus Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr Diana Fawzi, pakar dari Aliansi Kebangsaan Yudi Latif, dan Prof Dr Amany Lubis dari FRI.

Berdasarkan paradigma Pancasila, lanjut Pontjo, pengembangan ranah institusi sosial politik (tata kelola negara) diarahkan untuk memungkinkan perwujudan bangsa yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur dengan nilai utamanya berlandaskan sila keempat.

Bahwa tatanan sosial politik hendaknya dibangun melalui mekanisme demokrasi yang bercita kerakyatan, cita permusyawaratan dan cita hikmat kebijaksanaan dalam suatu rancang bangun institusi-institusi kenegaraan yng dapat memperkuat persatuan (negara persatuan) dan keadilan sosial (negara kesejahteraan).

Hal-hal tersebut termanifestasi dalam kehadiran pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan.

Untuk meralisasikan cita-cita tersebut, jelas Pontjo, tentu model dan sistem kelembagaan tata kelola negara tidak bisa dipungut sembarangan dari pengalaman negara-negara lain. Tetapi kita harus menyuling dari pengalaman kesejarahan dan budaya bangsa sendiri.

Hal ini diperkuat dengan pendapat Clayton M Christenson (2019) yang dikutip Yudi Latif dalam bukunya berjudul Wawasan Pancasila (2020). Bahwa institusi sosial itu merefleksikan nilai masyarakat yang bersangkutan. Karenanya, membangun institusi yang kuat tidaklah sesederhana ‘mengekspor’ apa yang bisa berjalan di suatu tempat ke tempat lain.

Sementara itu, Wakil Ketua FRI Nasrullah Yusuf mengatakan, dinamika ketatanegaraan bangsa, dialami tidak hanya oleh Indonesia. Tetapi semua negara di dunia baik yang sudah mapan atau belum mapan, membicarakan apakah tata negara yang dianutnya sudah baik atau belum, sudah stabil atau belum. Termasuk Amerika Serikat, sebuah negara dengan sistem politiknya yang sudah relatif stabil ratusan tahun, tetap terbuka untuk membicarakan ketatanegaraannya.

“Rekonstruksi sistem ketatanegaraan terus berlangsung hingga sekarang. Bahkan lahirnya era reformasi adalah bagian dari dinamika sistem ketatanegaraan Indonesia,” katanya seraya mengingatkan rekonstruksi sistem ketatanegaraan harus tetap dikawal agar tidak menyimpang dari empat pilar yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Kebihinekaan. (tety)

Leave a Comment