19.2 C
New York
19/09/2025
Aktual

WNA Taiwan Dibunuh Akibat Sakit Hati

JAKARTA (Pos Sore) — Tim Resmob Polda Metro Jaya masih memburu tiga pelaku pembunuhan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan, HSU MING-HU, 52, yang terjadi pada Jumat (24/7/2020). Ketiga pelaku yakni  S alias A alias J (penusuk korban), R (bersihkan TKP dan pindahkan korban ke mobil) dan MS alias Y (mengambil uang dari ATM korban).

Sedangkan empat pelaku lainnya yakni berinisial SS,37, FI alias  FT,30, AF,31, dan SY,38 diringkus jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya di beberapa tempat di wilayah Jakarta. Para pelaku sempat buron tiga minggu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan korban tinggal di Cluster Carribean  G9 Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.  Motif pembunuhan diduga karena sakit hati.

“Tersangka SS sakit hati terhadap perbuatan korban, karena tidak mau bertanggungjawab atas kehamilannya,” ujar Jenderal bintang dua itu seraya menyampaikan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan Daniel Kus Hendarso S. Hum dari Kedutaan Republik of China, 27 Juli 2020.

Dalam laporannya disebutkan  pihak kedutaan meminta bantuan pencarian orang kepada Polda Metro Jaya atas nama HSU MING-HU (laki-laki 52 tahun, warna kulit putih dan tinggi 165 CM) dikabarkan hilang oleh keluarga, Jumat, 24 Juli 2020 berdasarkan laporan Polisi Nomor: B/10.155/VII/YAN.2.4/2020/SPKT PMJ tanggal 27 Juli 2020 tentang Bantuan Pencarian Orang.

Atas laporan tersebut dilakukan investigasi awal diketahuI ada penemuan mayat di Polres Subang, Jawa Barat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/85/VII/2020/JBR/RES SBG/SEK BINONG, tanggal 26 Juli 2020 tentang penemuan mayat.

“Atas dasar informasi tersebut dilakukan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi dan diketahui penemuan mayat itu adalah korban HSU MING-HU (WNA)  yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik of China,” ucapnya.

Untuk menindaklanjuti kasus pembunuhan itu Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan.  Hasilnya diketahui sejak 2018 korban sering melakukan pelecehan seksual kepada tersangka SS dengan mengirimkan vidio-vidio porno ke HPnya, hingga disuruh melayani untuk berhubungan intim.

Akibat perbuatan tersebut tersangka hamil, namun korban tidak mau bertanggungjawab. Korban malah meminta tersangka menggugurkan kandungannya dengan memberikan uang Rp10 juta hingga Rp20 juta. Itulah awalnya tersangka SS mulai sakit hati kepada korban. Lalu tersangka melakukan perencanaan pembunuhan hingga korban berhasil dibunuh.

Atas kejadian tersebut para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beberncana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia. (marolop)

 

Leave a Comment