TERBAYANG tidak bagaimana perasaan perempuan yang mengalami kekerasan seksual? Terbayang juga tidak penderitaan dan rasa traumatis anak yang mengalami kekerasan seksual? Sebagai seorang perempuan dan seorang ibu, saya bisa membayangkannya. Hati saya ikut teriris.
Apakah kekerasan seksual hanya dialami kaum perempuan dan anak perempuan? Tentu saja tidak. Banyak juga pria yang mengalaminya. Korban kekerasan seksual yang dialami anak lelaki juga tidak terhitung jumlahnya. Miris bukan?
Saat ini saja, situasi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak, termasuk anak laki-laki sudah pada tingkat memprihatinkan. Bahkan di masa pandemi Covid-19 ini saja kekerasan seksual masih terus saja terjadi menimpa perempuan dan anak-anak.
Buktinya, saya masih sering menemukan berita tentang kekerasan seksual yang korbannya perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dengan pelaku yang didominasi orang terdekat atau yang dikenal korban.
Tingginya prevalensi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup tinggi membutuhkan payung hukum guna melindungi mereka. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebanyak 431.471 kasus. Bandingkan dengan jumlah kasus pada 2008 yang “hanya,” 54.425 kasus. Ada peningkatan bukan? Bayangkan, meningkat hampir 800 persen!
Nah, itulah pentingnya perlindungan para korban secara hukum.
Sayangnya, Rancangan Undang-undang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Alih-alih mendapatkan kejelasan terkait pembahasan draft RUU PKS, eh malah ditarik dari Prolegnas Prioritas di tengah kondisi kasus kekerasan seksual yang meningkat.
Ya memang bukan hanya RUU PKS saja yang ditarik DPR dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 pada rapat kerja pada Kamis (2/7/2020) lalu. RUU PKS hanya salah satunya.
RUU ini mengatur 9 tindak kekerasan seksual yang akan dipidana — pelecehan seksual, elsploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
***
Ditariknya RUU PKS dari prolegnas tahun ini membuat banyak pihak meradang. Terlebih RUU tersebut telah lama diperjuangkan dan didesak untuk diselesaikan. RUU ini sudah masuk prolegnas prioritas sejak 2016.
Maka wajar saja banyak yang terheran-heran dan terkaget-kaget. Terbukti, sejumlah perwakilan organisasi, lembaga masyarakat, seniman, akademisi, tokoh agama, dan lainnya, pun sampai harus menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani.
Penarikan RUU ini sangat memprihatinkan mengingat menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak sejalan dengan amanat presiden Joko Widodo.
Itu sebabnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga sangat menyayangkan dengan ditariknya RUU PKS. Terlebih kementerian yang dipimpin Bintang Puspayoga itu sangat mendukung upaya percepatan pengesahan RUU-PKS.
Plh. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, dalam Orasi Terbuka Pembacaan Surat Terbuka Dukungan terhadap RUU PKS, Senin (20/7/2020), menyampaikan keberadaan RUU PKS ini demi memberi perlindungan bagi perempuan dan anak. “Kemen PPPA mewakili pemerintah, sangat mendukung upaya segera pengesahan RUU PKS menjadi UU PKS,” katanya.
Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Panca Putra Tarigan, dalam kesempatan yang sama, menegaskan, RUU PKS yang sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak.
Psikolog Anak, Perempuan dan keluarga, Alissa Wahid, yang juga ikut berorasi, menyampaikan banyaknya korban kekerasan seksual yang belum mendapatkan terapi pemulihan trauma yang baik dan optimal. Alissa menganggap hal ini terjadi karena masih adanya kultur kurang peduli untuk meningkatkan pemulihan bagi para korban.
“RUU PKS ini sangat penting bagi kita semua terutama anak dan perempuan supaya bisa hidup terlindungi dalam lingkungan yang aman. Kualitas satu negara ditentukan dari bagaimana rakyat negara tersebut merespons dan melindungi korban kekerasan seksual sebagai pihak yang lemah yang membutuhkan perlindungan serta jaminan,” tegasnya.
Sementara perwakilan artis dan musisi, Meilani Soebono mengungkapkan, dirinya pernah menjadi korban kekerasan seksual. Ia juga meminta dengan tegas kepada pemerintah untuk memprioritaskan nasib para korban dan tidak hanya terfokus pada persoalan anggaran.
“Saya, Meilani, pernah mengalami hal kekerasan seksual, sampai saat ini saya tidak pernah mendapat ketenangan karena mengalami dan melihat dengan mata kepala sendiri. Saya seorang perempuan yang ingin melindungi diri sendiri dan sesama perempuan lainnya, akan selalu support para korban, kami akan selalu ada untuk kalian,” tambah Meilani.
Jurnalis Senior, Ati Nurbaiti bersama Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) ikut memberikan dukungan percepatan pembahasan RUU PKS, mengingat banyaknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang dialami para jurnalis perempuan saat bertugas yang dilakukan narasumber.
“Adanya relasi kuasa tidak seimbang, inilah yang menyuburkan budaya pelecehan, dan menyebabkan kekerasan seksual terjadi. Untuk itu, RUU PKS ini harus segera dibahas demi melindungi keselamatan anak, saudara, maupun orang di sekitar kita,” tutur Ati.
Wakil Pimpinan Bidang Legislasi Fraksi PDIP sekaligus mewakili kehadiran Ketua DPR RI, MY Esti Wijayati,menyampaikan, DPR tidak kemudian serta merta menghilangkan pembahasan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Itu sebabnya, DPR tetap butuh pengawalan dari pemerintah, akademisi, penggiat, dan seluruh pihak.
“Kami juga tidak menutup mata dan telinga dengan apa yang terjadi selama ini. Namun, dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020 bukan karena kami mengabaikan, akan tetapi ada beberapa hal yang harus kami selesaikan terlebih dahulu,” tuturnya.
Dikatakan, dalam rapat kerja pada 2 Juli 2020, DPR RI sudah memutuskan pembahasan RUU PKS yang dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 dengan berbagai alasan akan tetap diprioritaskan masuk kembali ke Prolegnas Prioritas 2021 yang akan dibahas dan ditetapkan nanti pada Oktober 2020. “Keputusan tersebut menjadi komitmen kami, DPR RI untuk dapat memastikan RUU PKS akan tetap menjadi RUU prioritas,” tambah MY Esti.
***
Bagi saya, kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan sehingga kebijakan seorang pemimpin seharusnya mengutamakan kemaslahatan rakyatnya, bukan soal anggaran, bukan soal sulit atau tidak, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat khususnya perempuan dan anak.
Kekerasan seksual adalah kekerasan terhadap kemanusiaan siapapun korbannya, perempuan, laki-laki, anak-anak, maupun orang dewasa. Data mencatat kekerasan seksual masih menempatkan perempuan sebagai korban yang dominan. Kekerasan seksual tidak mengenal umur, kelas, latar pendidikan, dan budaya.
Angka statistik mengenai kekerasan seksual menunjukkan urgensi dan kedaruratan pelecehan seksual di Indonesia. Hukum dan seluruh struktur sosial budaya harus berpihak kepada korban, melindungi korban, memastikan pemulihan pada korban.
Mari kita sama-sama untuk mengawal pengesahan RUU PKS. Mari berikan pengetahuan kepada seluruh masyarakat betapa RUU PKS ini sangat urgent, sangat dibutuhkan, dan harus segera disahkan. Terlebih Indonesia sendiri telah meratifikasi CEDAW sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengesahkan RUU PKS oleh DPR RI.
Kita harus mengawal RUU PKS segera dikembalikan lagi dalam Prolegnas Prioritas 2020 dan segera memulai pembahasan agar ada kepastian bahwa RUU PKS berlanjut dan disahkan menjadi undang-undang agar kejahatan seksual yang sangat merugikan bangsa ini dapat dihentikan, sekaligus memberi perlindungan kepada para korban. Jangan sampai ada lagi luka dan air mata yang membasahi relung-relung hati.
