JAKARTA (Pos Sore) — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menilai, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sangat penting mengingat kebutuhan PRT masih cukup besar di tengah masyarakat. Semakin tinggi angka partisipasi tenaga kerja perempuan dalam kegiatan ekonomi, maka semakin besar kebutuhan akan jasa pekerja rumah tangga. Dan, ini bisa diisi
Menurut menaker, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Menteri menyampaikan hal itu saat menjadi keynote speaker pada webinar “Pentingnya UU Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia” yang diadakan KOWANI, Senin (13/7/2020), sekaligus membuka secara webinar yang juga dihadiri Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo.
“Tujuan dari perlindungan kepada PRT adalah memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan pelecehan sosial serta mengatur hubungan kerja yang harmonis meningkatkan pengetahuan keahlian serta untuk meningkatkan kesejahteraan PRT dari RUU tentang perlindungan PRT,” katanya.
Dikatakan RUU Perlindungan PRT ada 2 hal krusial yang perlu diperhatian secara khusus dan harus dilaksanakan. Pertama, pentingnya perjanjian kerja dengan pemberi kerja. Dengan perjanjian kerja yang jelas maka akan disepakati tentang jam kerja, hak dan kewajiban, tentang libur dan cuti, tentang potensi bahaya kerja yang muncul, jaminan sosial dan sebagainya.
“Kedua, setelah ada perjanjian kerja maka kita bisa menegakkan norma kerja merujuk pada perjanjian kerja hal-hal yang merugikan PRT hari itu berakar dari tidak adanya perjanjian kerja. Karena faktanya sebagian besar pekerja rumah tangga kita memang tidak memiliki perjanjian kerja,” tegasnya.
Kondisi itu menjadikan posisi PRT sangat lemah dan kesulitan menerapkan norma kerja. Data menunjukkan jumlah PRT di Indonesia saat ini sekitar 5 juta orang. Dari jumlah tersebut sekitar 84 persen adalah perempuan.
Dikatakan PRT telah memberi kontribusi yang tidak sedikit bagi keluarga dan perekonomian nasional. Untuk itu, ia mengingatkan agar pelindungan bagi PRT, khususnya PRT perempuan menjadi perhatian bersama. Perlindungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga kita semua, termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja.
Menaker Ida menjelaskan, PRT berperan penting dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari. Sehingga sudah selayaknya pekerja yang berprofesi sebagai PRT mendapatkan pelindungan yang layak. Pelindungan tersebut untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan, serta pengakuan tanpa diskriminasi. Hal ini untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Ia tak menampik saat ini sejumlah platform digital menawarkan jasa terkait pekerjaan domestik. Misalnya ada jasa kuliner, membersihkan rumah, perawatan hewan peliharaan, laundry, belanja antar jemput sampai jasa perawatan taman yang secara konvensional biasanya dilakukan oleh pekerja rumah tangga kita. Berbagai platform tersebut tidak serta merta dapat menggantikan posisi pekerja rumah tangga.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, menyampaikan, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan sesuai harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia.
Tidak terkecuali bagi para perempuan yang mayoritas bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Seperti pekerja-pekerja lainnya, PRT juga berhak atas kerja layak. Sayangnya, PRT kurang memperoleh dukungan dan pengakuan dari masyarakat serta kurang terorganisir dengan baik.
Berdasarkan data dari Sakernas pada Agustus 2019 pekerja perempuan pada kegiatan informal sejumlah 41,97 persen, sedangkan pekerja laki-laki sejumlah 58,03 persen.
Menurut UN Women (2015), banyak kerentanan yang terjadi dari kecenderungan perempuan untuk bekerja sebagai PRT seperti bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapat dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, dan tidak mendapatkan asuransi kesehatan.
“Perempuan yang bekerja di dalam rumah tangga juga mendapatkan upah yang relatif rendah serta rentan terhadap keadaan yang tidak aman seperti kekerasan di dalam rumah tangga,” katanya saat menjadi pembicara dalam webinar yang sama.
Ia menandaskan, urgensi dari lahirnya suatu peraturan perundang-undangan adalah tidak hanya untuk mengisi kekosongan hukum semata, melainkan memberikan perlindungan dan pengakuan bagi PRT sebagai pekerja sehingga hak-hak normatifnya terpenuhi sama dengan pekerja pada umumnya. (tety)
