JAKARTA (Pos Sore) — Beberapa hari terakhir beredar pesan adanya penerapan denda bagi konsumen/pembeli yang tak membawa Kantong Belanja Ramah lingkungan (KBRL) dari rumah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyatakan pesan itu merupakan berita bohong alias hoax yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Pemprov meminta masyarakat waspada atas berita merugikan tersebut.
“Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, kemarin.
Andono mengomentari sejumlah pesan hoax seperti “Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/mall ada kontrol dari pemda. HATI2!” atau pesan yang berbunyi, “Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh.”
Bahkan pesan tersebut beredar sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp (WA) dengan melampirkan foto petugas yang sedang mengawas.
Andono menyebut pemberian sanksi larangan soal kantong plastik hanya ditujukan kepada pengelola tempat belanja di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat, bukan untuk konsumen. “Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap,” tegas dia.
Kebijakan itu untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. “Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku,” jelas Andono.
