JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendatangi Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020). Tujuannya melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Nana Sudjana. Dalam pertemuan itu dibicarakan seputar pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh oknum massa saat demo penolakan RUU HIP di depan Gedung DPR RI, Rabu (24/6/2020).
“Saya berdiskusi dengan Kapolda dan Dirkrimum terkait pembakaran bendera PDIP beberapa waktu lalu. Kepada Kapolda saya utarakan sangat menyesali atas kejadian tersebut,” ujar Herman yang juga kader PDIP seusai pertemuan dengan Kapolda, Jumat (26/6/2020).
Pihaknya datang untuk meminta Kapolda melakukan langkah-langkah hukum secara profesional. Negara kita ini adalah negara hukum bukan barbar. Siapapun akan marah jika dihina, Tentunya ungkapan kemarahan itu harus disalurkan lewat peraturan perundang-undangan.
Atas kejadian itu, Herman meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan hukum yang bermartabat. “Tadi hasil diskusi kami sampai saat ini belum ada laporan dari PDIP sebagai pihak yang merasa dirugikan. Laporan resminya sekitar pk 14:00 WIB,” ungkapnya.
Kedatangannya menemui Kapolda saat ini bukanlah melaporkan peristiwa itu, namun sebagai Ketua Komisi III DPR RI yang memiliki fungsi pengawasan. “Polri adalah mitra Komisi III DPR. Saya ingin tahu, sejauh mana langkah-langkah Polri dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Penuturan Kapolda kepada Herman, Polri sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. “Dan sudah melakukan profiling serta memiliki bukti-bukti dan pihak-pihak yang diduga melakukan pembakaran bendera itu,” tegasnya.
Namun untuk pengusutan kasus itu, Polri harus mendapat laporan resmi dari PDIP yang merasa dirugikan untuk langkah lebih lanjut. “Kapolda menjamin akan professional dalam mengusut kasus tersebut,” ucapnya.
Kapolda juga tidak ingin dijadikan alat oleh kelompok tertentu dalam penelusuran kasus itu. Polri harus netral dan professional. Jangan sampai terkesan kedatangannya sebagai Ketua Komisi III DPR RI seolah-olah untuk mengintervensi polri dalam penyelidikan.
“Sama sekali tidak. Sebagai petugas partai kebetulan saya Ketua Komisi, saya menggunakan hak penguasaan untuk datang bertanya sudah sejauh mana penyelidikannya.” (marolop)
