JAKARTA (Pos Sore) — Dituduh memalsukan sertifikat keterampilan pelaut 11 pria diamankan tim Satgas Gabungan Polda Metro Jaya di wilayah, Jakarta Utara, Bogor dan Riau. Para tersangka melakukan illegal access (hacking) pada webside resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Kesebelas pria tersebut yakni berinisial DT, IJ, JA, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RAS dan RA. Mereka kini mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs Nana Sudjana menyebutkan sindikat pemalsuan sertifikat pelaut ini sudah berlangsung selama tiga tahun dari sejak 2018 sampai April 2020. “Sertifikat yang dipalsukan sebanyak 5.041 lembar dengan meraup keuntungan Rp 20 miliar,” ujar Nana di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).
Modusnya, sindikat pemalsuan ini menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk bekerja di kapal dengan memberikan jaminan blangko sertifikat asli buatan PERURI, dan nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegerasi secara oneline di wibside Kementerian Perhubungan.
“Harga yang ditawarkan untuk pembuatan sertifikat aspal (asli tapi palsu) mulai dari Rp700.000 hingga Rp20.000.000, tergantung kebutuhan sertifikat yang diperlukan,” ujarnya.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kejadian 23 April 2020 unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Koja ada seorang berinisial DT yang membuat sertifikat keterampilan pelaut asli tapi palsu.
Atas laporan tersebut dibentuk Tim Satgas Gabungan untuk menyelidiki. Hasilnya, tim Satgas menangkap 3 orang tersangka berinisial DT, IJ daan JA di daerah Koja. “Dari hasil interogasi terhadap para tersangka kemudian tim berhasil mengamankan 6 orang lagi yakni SP, SH, ST, IS, GJM dan RR,” ungkapnya.
Pengembangan lebih lanjut, tim kembali menangkap dua tersangka lain masing-masing RAS di wilayah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau (12/5/2020) dan tersangka RA di Bogor, Jawa Barat, (9 Juni 2020).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 30 ayat (3) UU ITE (cracking, hacking, illegal access). (marolop)