18.3 C
New York
19/09/2025
Aktual

Buronan FBI Diamankan Di Jakarta Selatan

JAKARTA (Pos Sore) — Buronan Federal  Bureau of Investigation (FBI), Russ Albert Medlin, residivis kasus pedofilia Amerika Serikat diamankan anggota Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jalan Brawijaya  VIII, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Tersangka juga diduga pelaku penipuan saham investasi Bitcoin di Amarika. Pria asal Amerika Serikat itu juga dituduh melakukan persetubuhan anak di bawah umur di Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus menjelaskan tersangka diamankan atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa akhir-akhir ini sering keluar masuk anak di bawah umur ke rumahnya.

“Dari laporan masyarakat selama beberapa bulan terakhir ini banyak anak perempuan di bawah umur keluar masuk ke rumah yang ditempati tersangka,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).

Atas laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan dan hasilnya mendapati ada tiga anak di bawah umur berusia antara 14 hingga 16 tahun yang mengaku telah melayani seksual seorang warga Negara asing (WNA) di kediamannya.

“Tim lalu melakukan penggerebekan di rumah itu dan menangkap yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur sesuai UUPerlindungan Anak,” tegasnya.

Menurutnya, Medlin tinggal di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan sudah tiga bulan terakhir.  Di sana dia melakukan praktek pedofilia terhadap anak perempuan di bawah umur melalui seorang penyedia atau mucikari. Mucikari tersebut hingga saat ini masih diburu.

Meski baru tiga bulan tersangka tinggal di rumah tersebut Medlin diketahui sudah bolak balik Indonesia-Amerika Serikat, sejak 2012. “Ia datang ke Indonesia selalu pakai visa turis. Jika masa tinggal visa habis, ia kembali ke Amerika. Dia datang selalu paspor yang berbeda-beda,“ ucapnya.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Interpol, diketahui bahwa Russ Medlin adalah residivis kasus pedofilia di negara adidaya itu. Dia pernah dihukum atas kasus pedofilia tiga kali yakni, 2004, 2006 dan 2008.

“Setelah didalami, kami dapati bahwa dari red notice Interpol yang bersangkutan adalah buronan FBI kasus penipuan saham Bitcoin. Jadi yang bersangkutan diduga pedofilia dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi Bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 triliun,” uangkapnya.

Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham Bitcoin April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey. Sejak akhir 2019, Medlin menghilang. Namun, tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengetahui keberadaan Medlin dan berhasil mengamankannya. (marolop)

Leave a Comment