JAKARTA (Pos Sore) — Pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun hingga tahun depan diprediksi akan mengalami kontraksi dan penuruhan hingga minus 1,5 persen atau lebih rendah lagi. Untuk itu, diperlukan terobosan-terobosan baru yang inovatif dengan memanfaatkan kebiasaan baru yang tumbuh di masyarakat, antara lain kebiasaan hidup lebih bersih.
Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza, melihat hal ini bisa jadi momentum bagi pemerintah pelaku bisnis dan masyarakat untuk melihat persoalan sampah dengan paradigma baru. Selama ini kita melihat sampah sebagai hal yang harus dihindari dan dibuang jauh-jauh. Padahal sampah memiliki nilai ekonomi yang bisa membantu menggerakan perekonomian Indonesia.
Sayangnya ini belum dioptimalisasi oleh semua pemangku kepentingan. Karenanya, diperlukan pembahasan lintas komisi untuk bisa melihat potensi ekonomi pengelolaan sampah di Indonesia. Bukan hanya komisi yang membawahi industri tetapi juga KLHK yang merupakan kementerian yang mengurus pengelolaan sampah dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana.
“Harus ada terobosan baru agar sampah yang saat ini masih menjadi persoalan serius di Indonesia bisa menjadi roda penggerak ekonomi,” tandas politisi PKB ini yang menyadari di Komisinya pun pembahasan tentang tanggung jawab industri dalam mengelola sampah produk yang dihasilkan belum menjadi prioritas.
Ke depan, pihaknya akan membahas hal ini dengan mitra kerja dari Departemen Perindustrian mengingat industri daur ulang Indonesia meskipun skala ekonominya tidak besar tetapi mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 4 juta orang.
Mantan aktivis mahasiwa ini juga menambahkan, kebijakannya sudah ada, kita punya UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah, ada beberapa perpres turunan dan juga Peraturan Menteri, tetapi masih bersifat sektoral. KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri, tetapi yang punya data dan tangan untuk membina industri adalah Depertemen Perindustrian.
“Jadi perlu ada semacam SKB antara Kementerian terkait termasuk Kemendagri yang membawahi Pemerintah Daerah,” katanya seraya menambahkan perlunya sosialisasi yang menyeluruh untuk membangun kesadaran semua pemangku kepentingan, penegakan hukum tetap menjadi kunci keberhasilan.
Perlu juga instrumen penegakan hukum karena selama ini hampir tidak pernah tetdengar orang atau perusahaan didenda karena membuang sampah. Di luar negeri tidak berani membuang sampah sembarangan karena takut di denda. Tapi penegakan hukum bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada perusahaan.
Terkait potensi ekonomi pegelolaan sampah, data 2019 menunjukkan terdapat hampir 67 ton sampah yang dihasilkan rumah tangga dan industri. Sebanyak 60% di antaranya itu sampah organik, 15% nya sampah plastik. Peningkatan jumlah penduduk dan tingkat konsumsi masyarakat yang cenderung terus meningkat.
Meningkatkan persoalan sampah di tahun-tahun ke depan sebagai konsekuensi dari pertumbuhan penduduk dan meningkatnya konsumsi, juga disinggung Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam acara penyerahan penghargaan Kinerja pengurangan sampah oleh produsen, Selasa (9/6) lalu.
“Meski tantangan dalam pengelolaan sampah semakin berat ke depan, tapi saya tetap optimis kita akan dapat menghadapi dan mengatasinya. Optimisme itu tetap terus tumbuh, karena sudah banyak yang kita lakukan dengan hasil yang cukup positif. Dan saya tahu persis dukungan masyarakat makin menguat dari dari tahun ke tahun,” ujar Nurbaya. (tety)
