03/05/2026
AktualEkonomi

Perppu No. 1/2020, PKS Menilai Anggaran Penanganan Wabah Covid-19 Tidak Jelas Tidak Jelas

JAKARTA (Pos Sore) — Isu mengenai anggaran pemerintah untuk penanganan pandemic Covid 19 yang dituangkan dalam Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No.1/2020 serta aturan turunannya yakni Perpres 54/2020 masih menjadi polemik di Gedung DPR RI maupun di tengah publik karena mengandung beberapa kontroversi dan harus mendapat catatan kritis.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, pun angkat suara, menyampaikan catatan kritisnya di Jakarta, Selasa (5/5/2020). Anis memberikan dua catatan yang menurutnya paling krusial dalam Perppu tersebut. Catatan ini poin yang termasuk dalam catatan kritis partainya.

Pertama, PKS berpendapat Perppu maupun aturan turunannya, yakni Perpres 54/2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19. Pemerintah memang berulangkali menyatakan akan menggelontorkan dana Rp 405 triliun, tapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan.

Karenanya, Fraksi PKS mendorong Pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19. Catatan kedua yang disorot PKS bahwa kebijakan Perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemik.

Menurut Anis, Perppu 1/2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada program keluarga harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako. Tidak ada satu pasal pun yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut.

“Sehingga alokasi Rp 405 triliun ini dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya,” tegasnya. Karena itu, PKS mendesak pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah ini. Caranya, tentu melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung yang segera disalurkan kepada rakyat terdampak.

Anis menyampaikan Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar mengganti Perpu No 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat Fraksi PKS tersebut di atas agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat di kemudian hari.

Ia menekankan 22 butir catatan kritis yang disampaikan oleh Fraksi PKS terhadap RUU tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2020, menunjukkan sikap tegas PKS untuk mendahulukan kepentingan rakyat diatas kepentingan lain. “Anggaran penanganan Covid 19, harus benar-benar dirasakan oleh rakyat dengan segera,” tandasnya. (tety)

Leave a Comment