JAKARTA (Pos Sore) — Seorang pelaku penjambretan berkedok ojol (ojek online) berinisial TN, 26, diringkus jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di rumah kontrakannya di wilayah Kampung Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (5/5/2020) dinihari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Drs Audie S Latuheru mengatakan aksi penjambretan terhadap korbannya, Muthia Nabila, 23, pengendara motor tewas setelah jatuh dan kepalanya terbentur aspal di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020) siang.
Peristiwa naas yang merenggut nyawa korban warga Tanjung Lengkong Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur itu sempat viral di media sosial (medsos). “Korban dipepet oleh seorang pria yang kemudian diketahui berinisial TN mengambil barang milik korban yang diletakkan di dashboard motornya,” ujar Audie.
Korban tidak tinggal diam, lalu mengejar pelaku menggunakan motornya. Setelah dekat motor pelaku ditabrak korban dari belakang. Namun naas bagi korban motornya terjatuh dan helm yang dikenakan lepas dari kepalanya sehingga terjadi benturan keras ke aspal dan mengakibatkan luka berat yang akhirnya meninggal dunia.

Tim gabungan yang dibentuk unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Hasilnya pelaku diketahui identitas dan tempat persembunyiannya. Tanpa perlawanan pelaku TN berhasil diringkus anggota di Jakarta Utara.
Pengakuan tersangka kepada penyidik selama ini kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Untuk mengelabui para korbannya, pelaku selalu memakai atribut ojol sehingga tidak dicurigai sebagai pelaku tindak kejahatan.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 handphone milik korban, 1 clurit, baju milik pelaku saat di lokasi kejadian dan helm milik pelaku. “Pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa. Setelah keluar penjara beraksi lagi dan berdasarkan hasil tes urinenya positif menggunakan tramadol,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (marolop)
