05/11/2025
Aktual

8 Pelaku Ganjal ATM Dibekuk Polisi

JAKARTA (Pos Sore) — Pura-pura menolong orang karena  kartu tidak bisa masuk ke mesin ATM, 8 orang pelaku pencurian uang diciduk anggota Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di Bekasi dan Jakarta, kemarin.

Kedelapan pelaku yakni berinisial IM,35, RA, 32, D,42, K,29, B,25, I, 47, FT,47 dan ATE,25. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial R yang berperan sebagai otak pelaku ganjal ATM masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan keberhasilan petugas mengungkap kasus dugaan  tindak pidana pencurian  ini berawal dari laporan para korbannya yang menyebutkan uang di ATMnya  hilang.

Atas laporan tersebut Subdit III Resmob Polda Metro Jaya membentuk tim untuk menyelidiki kasus dengan mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara itu. Hasilnya penyidik berhasil menangkap kedelapan pelaku di tempat yang berbeda.

“Tim Opsnal Unit III Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku ganjal ATM di Cikarang Barat Bekasi, losmen penginapan Wisma Gading Indah Jakarta Utara dan Cibitung, Bekasi,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020).


Modus para pelaku, mereka terlebih dahulu mencari sasaran mesin ATM di SPBU dan minimarket. Setelah menemukan sasarannya, pelaku mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi.

Ketika melihat orang berada di ATM dan ada masalah karena tidak bisa masuk kartu ke mesin ATM, salah seorang pelaku datang pura-pura menawarkan jasa untuk membantu. Saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM dengan kartu ATM yang sudah disediakan dan mengintip serta mencatat pin ATM korban.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku punya peran masing-masing yakni  IM sebagai kapten mengganjal dan menukar ATM milik korban, RA juga berperan sebagai kapten mengalihkan perhatian sekitar lokasi.

Pelaku D peran sebagai sopir, K berperan mengalihkan perhatian di sekitar lokasi kejadian, B peran Joki, I peran mengintai lokasi, FT menyediakan lokasi, ATE  mengalihkan  perhatian korban dan sekitar lokasi.

Yang menjadi korban para pelaku yakni MA mengalami kerugian uang di ATM sebesar Rp 100 juta, B menderita kerugian Rp 35 juta dan P rugi sebanyak Rp 8,5 juta. Perbuatan para pelaku ancam dengan pasal 363  KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun. (marolop)

Leave a Comment