11.4 C
New York
30/04/2026
AktualEkonomi

Kemenkop UKM Gelar Pertemuan Virtual dengan Pelaku Koperasi Simpan Pinjam

JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Koperasi dan UKM menggelar pertemuan secara virtual dengan para pengurus 45 koperasi simpan pinjam (KSP) terpilih sebagai upaya membangun sinergi di tengah pandemi COVID-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam jumpa pers virtual, Kamis (23/4/2020), mengatakan pertemuan dengan para pelaku KSP sebagai upaya untuk membangun sinergi antara pelaku koperasi dengan pemerintah di tengah wabah corona.

“Krisis ekonomi yang dilatarbelakangi mewabahnya COVID-19, telah menyebabkan kesejahteraan masyarakat yang menurun luar biasa. Dalam keadaan seperti ini, tidak ada satu pihak pun yang diuntungkan secara mutlak. Dan keadaan ini tidak tahu sampai kapan akan berakhir,” kata Rully.

Ia mengatakan di tengah keadaan seperti ini, pemerintah menyadari tidak mungkin mampu menyelesaikannya sendiri tanpa melibatkan seluruh komponen bangsa sesuai dengan kapasitas dan posisinya. Namun disadari belum seluruh komponen masyarakat bisa diajak terlibat secara optimal dalam menghadapi peliknya persoalan ini.

“Maka setidak-tidaknya pertemuan ini bertujuan, selain untuk membangun sinergi antara program yang digulirkan pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, dengan pelaku Koperasi, khususnya KSP,” katanya.

Selain itu, mengajak KSP yang memiliki nasabah dan cabang yang cukup banyak, untuk tidak melakukan hal-hal yang membuat masyarakat resah, dan merugikan masyarakat secara material dan immaterial. “Hal itu justru dikhawatirkan akan berujung pada menurunnya citra koperasi dan masyarakat,” kata Rully.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso, mengatakan melalui Surat Nomor 158 Tahun 2020 telah disampaikan kepada Gubernur dan Kapolda seluruh Indonesia berkenaan dengan perlindungan keberlangsungan usaha khususnya bagi KSP.

“Hal itu agar transaksi dan ragam layanan Koperasi sebagai badan usaha milik anggota dapat terus berjalan dipadukan dengan protocol yang digariskan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19,” kata Agus.

Di sisi lain, Kemenkop UKM telah bekerja sama dengan penegak hukum, OJK, serta Kemenkumham untuk tidak memberi toleransi pada koperasi yang melakukan tindakan moral hazard dan melanggar hukum, apalagi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

“Ke depan, sambil menunggu RUU Koperasi disahkan, keadaan penyimpangan ini tidak bisa ditolerir. Tidak boleh lagi, koperasi dimanfaatkan oleh pihak yang sama sekali tidak bervisi dan berprinsip koperasi yang benar. Kepentingan pragmatis dirasakan sudah memasuki ranah koperasi yang kita sepakati sebagai bangun luhur dalam menuju masyarakat sejahtera dan mandiri,” katanya.

Dirut LPDB KUMKM Supomo menambahkan, pemerintah melalui LPDB-KUMKM akan melakukan dukungan dengan tetap memperhatikan kehati-hatian. Peluang ini diharapkan dapat direspon dengan positif dengan niatan yang baik dan tulus untuk sama-sama keluar dari masalah dengan tidak meninggalkan persoalan baru yang lebih parah.

“Mohon arah KSP dapat berkoordinasi dengan bagian data untuk menghimpun data tentang kinerja koperasi dan kondisi anggota koperasi,” kata Supomo. (tety)

Leave a Comment