16.4 C
New York
06/11/2025
Aktual

2 Perampok Sadis Tewas Ditembak

JAKARTA (Pos Sore) -– Berusaha melawan polisi saat dibawa menunjukkan tempat persembunyian rekannya dua perampok tewas ditembak penyidik Sat Reskrim Polres Depok dan Unit Reskrim Polsek  Cimanggis di kawasan Depok, Kamis (2/4) malam.  Kedua pelaku yakni  Arul dan Ala.

Sedangkan enam pelaku lainnya bertekuk lutut begitu melihat rekannya  ambruk akibat diterjang timah panas. Mereka masing-masing  M. Gilang ARiansyah alias Aswo, Juanda aliasWanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian dan Emanuel Paul alias Botak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan kedelapan tersangka dinilai cukup sadis. Mereka beraksi di 5 tempat di wilayah Depok. Salah satu korbannya, F, 33, yang tewas ditusuk para pelaku.

Selama ini para tersangka setiap beraksi selalu membawa senjata api rakitan, senjata tajam dan leter T yang digunakan untuk merusak kunci motor korbannya. Mereka tidak segan-segan melukai bahkan membunuh korbannya jika tidak menuruti kehendak para pelaku.

Juru bicara Polda Metro Jaya itu menyebutkan akibat perbuatan pelaku kelima korbannya yakni N,47  mengalami kerugian berupa 1 sepeda motor, dan 2 HP. Korban lainnya, A,  menderita kerugiaan 1 unit sepeda  motor, 1 HP. Sementara itu, korban E mengalami luka-luka dibacok para pelaku, dan T (korban) luka di kakinya, serta F tewas dibunuh para penjahat kambuhan tersebut.

Tertangkapnya para pelaku atas laporan korbannya ke Polsek Cimanggis. Atas laporan tersebut dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Reskrim Polsek Depok, Polsek Cimanggis dan diback up Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk penyelidikan. Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa para pelaku rampok tersebut adalah kelompok Gang Teras (Tongkrongan Rakyat Selow).

Setelah diketahui tempat persembunyian mereka, tim gabungaan tersebut menangkap beberapa  pelaku. Ketika Arul dan Ala dibawa untuk menunjukkan tempat persembunyian rekan-rekannya, berusaha melawan petugas. Tidak mau terluka penyidik setelah memberikan tembakan peringatan 3 kali ke atas tidak digubris, akhirnya mengeluarkan tembakan. Melihat aksi tersebut pelaku lainnya  ketakutan langsung menyerahkan diri.

Akibat perbuatannya para tersangka diancam sesuai pasal 365 KUHP atau pasal 1 ayat (1) Undandg-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951. (marolop)

 

Leave a Comment