JAKARTA (Pos Sore) -– Mengaku pebisnis dari Brunai, empat tersangka pelaku penipuan diciduk Subdit Ciber Ditreskrimsus Poldaa Metro Jaya, di Jakarta dan Sulawesi Selatan, Minggu lalu. Keempat pelaku yaitu DN,56, AR,26, MR,33, dan H,19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus menjelaskan, dua pelaku lainnya masih buron. Para pelaku menipu seorang pengusaha, A sehingga mengalami kerugian Rp1,124 miliar.
“Keempat pelaku berasal dari satu desa di wilayah Sulawesi Selatan. Kelompok mereka dinamakan Sodis yang artinya spesialis kelompok penipuan. Otak pelaku berinisial, M masih buron,” ujarnya.
Modus operandinya M yang berpura-pura pebisnis mengaku dari Brunai bertemu dengan AR, korban. Dalam pertemuan itu M menyebutkan sanggup menyediakan handphone (HP) sampai beberapa container.
Saat M dan A ngobrol bisnis, tiba-tiba tersangka DN muncul lalu ngikut ngobrol. Tersangka DN pura-pura tidak kenal dengan M dan hendak membeli HP yang ditawarkan pelaku M ke AR.
Dalam obrolan itu tersangka DN menyakinkan A akan memberikan 15 persen dari hasil transaksi pembelian HP tersebut. Tergiur akan janji itu mereka pun sepekat.
Untuk membuktikan keseriusan korban dan pelaku berangkat menuju ATM mengecek isi ATM masing-masing calon pembeli. Tanpa disadari korban, saat menunjukkan jumlah uang di ATM ternyata nomor PIN nya diintip pelaku.

Seusai dari ATM, mereka kemudian menuju restoran untuk makan. Pada saat menikmati hidangan salah satu pelaku pura-pura keluar lalu menguras uang di ATM korban yang sebelumnya telah ditukar.
“Mereka kuras semua isi ATM korban senilai Rp1,124 miliar. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke 24 ATM penampung. Kemudian secepatnya dipindahkan ke ATM lain untuk menghindari tuduhan pencurian,” tegas Yusri.
Hasil kejahatannya mereka bagi-bagi sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang mendapat Rp 8 juta, Rp67 juta, Rp 200 juta dan Rp 260 juta. Sisanya dibagi 2 orang yang masih buron.Dari pelaku petugas mengamankan uang tunai Rp52 juta dan 100 ATM.
Akibat perbuatannya para tersangka diancam dengan pasal 30 ayat (3) jo pasal 46 (3) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau 56 KUHP dan atau pasal 3,4, dan 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU. (marolop)
