12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Perlu Digalakkan Lagi PBM Soal Rumah Ibadah

JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agaram M. Machasin menegaskan, dewasa ini Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Mendagri telah dipahami salah atau bahkan digunakan suatu kelompok justeru untuk menolak berdirinya rumah ibadat tertentu.

Peraturan ini karenanya perlu disosialisasikan lagi. Senada dengan itu, M. Atho Mudzhar, mantan Kabalitbang yang turut membidani lahirnya PBM ini, juga menegaskan perlunya sosialisasi PBM digalakkan lagi.

Ia melihat dewasa ini sosialisasi sudah jarang dilakukan, padahal gangguan kerukunan terkait rumah ibadah masih terus terjadi.

Atho pun mengusulkan agar dibuat instruksi dua menteri atau surat edaran untuk mendorong sosialisasi PBM, dengan disertai penjelasannya (tanya jawab PBM) yang menjadi bagian tak terpisahkan.

“Koordinasi dan hubungan baik antara Kemenag dan Kemendagri menjadi kunci sukses agenda ini,” katanya pada acara Refleksi 8 Tahun PBM No. 9 dan 8 tahun 2006 seperti yang dilansir dari laman Kemenag.go.id, kemarin.

“Ayo, galakkan kembali sosialisasi PBM!” yang jadi butir penting evaluasi itu disepakati para tokoh lintas agama, tim perumus PBM, serta sejumlah pejabat lintas kementerian. Tampak tokoh agama perwakilan MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, serta Matakin.

Anggota Tim Perumus PBM dari KWI, Vera Wenny, mengaku prihatin terhadap proses penyelesaian kasus rumah ibadat yang masih kurang baik.

Ia mengusulkan “mediasi” sebagai jalan hukum yang tegas dan dapat mengikat para pihak. Keprihatinan juga ditujukan atas adanya anggota FKUB yang dinilainya kurang negarawan. Hal ini disambung Pendeta Favor Bancin dari PGI, yang juga melihat pentingnya penyeleksian anggota FKUB.

Bancin juga melihat bahwa implementasi PBM sangat tergantung peran kepala daerah. Sayangnya mereka luput dari sosialisasi-sosialisasi yang dilaksanakan.

Merespon catatan kritis Bancin, Direktur pada Kesbangpol Kemendagri Budi Prasetyo menyatakan bahwa evaluasi terus dilakukan atas peran pemda tersebut.

Sementara itu, I Nengah Dana, Tim Perumus dari PHDI, melihat PBM lebih dilihat hanya dari soal rumah ibadat, padahal ada sisi pemberdayaan masyarakat oleh FKUB. (fent)

Leave a Comment