11 C
New York
04/05/2026
Aktual

Diberitakan Dipecat Presiden, Ini Klarifikasi Prof. Marsis


Prof Dr Ilham Oetama Marsis (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Joni.

.

JAKARTA (Pos Sore) — Pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis SpOG periode 2015-2018 dipecat Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) membuat keluarga besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa tidak nyaman. Berita tersebut diakui Ketua Umum PB IDI Dr. Daeng M Fakih berpotensi merusak harmoni antara IDI dengan pemerintah.

“Kami mengundang Prof Marsis untuk memberikan klarifikasi, karena kami tidak ingin media salah informasi. Terlebih secara tendensius, kasus yang masih bergulir di PTUN tersebut diberitakan sebagai perbuatan ‘melawan’ presiden,” kata Daeng, Rabu (15/1/2020).

Dalam klasifikasinya, Prof. Marsis menolak anggapan dirinya melawan presiden atas kasus permohonan pengajuan kasasi terkait pemberhentiannya dari KKI. Pemberitaan tersebut dinilai sebagai upaya pembunuhan karakter.

“Pemberitaan yang beredar beberapa waktu lalu sangat membunuh karakter saya. Apalagi, dengan adanya pernyataan yang menganggap diri saya melawan presiden dengan mengajukan kasasi terkait pemberhentian dirinya dari KKI,” tuturnya.

Prof. Marsis juga menolak pemberitaan yang menyatakan dirinya dipecat. Sebab faktanya dalam Keputusan Presiden Nomor 8/M tahun 2018 adalah dia diberhentikan dengan hormat. Kata pemberhentian dengan hormat dinilai sebagai penghargaan pemerintah atas kinerja dan jasanya sebagai anggota KKI.

Banyak juga yang mengaitkan pemberhentian dirinya dari KKI oleh Presiden Jokowi dan isu pemecatan dengan dr Terawan Agus Putranto yang kini menjabat sebagai Menteri Kesahatan, oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Kedua hal tersebut juga tidak ada keterkaitannya.

“Pemberitaan sebelumnya seakan saya head to head dengan dr Terawan. Padahal kami tidak pernah ada konflik sesuatu. Kalau Beliau jadi Menteri, tentunya adalah hak prerogratif Presiden,” tandasnya.

Memang pada 2018 ketika Prof Marsis masih menjabat Ketua Umum PB IDI, MKEK mengeluarkan sanksi kepada dr Terawan atas praktik cuci otak yang dilakukannya. Namun, sanksi itu tidak ditetapkan secara pribadi. MKEK dan IDI adalah dua organisasi yang berbeda.

“Jadi saya tidak ada punya konflik pribadi dengan dr Terawan. Pemberitaan sebelumnya seakan saya head to head dengan dr Terawan. Padahal kami tidak pernah ada konflik sesuatu. Kalau Beliau jadi Menteri, tentunya adalah hak prerogratif Presiden,” tukasnya.

Kuasa hukum Prof. Marsis, Muhammad Joni, menegaskan pernyataan yang menyebutkan perbuatan “melawan” presiden tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. Yang benar, Prof. Marsis menggunakan hak hukum yang dibolehkan sistem hukum nasional.

“Itu hak warga negara untuk menguji alasan-alasan yang dipergunakan (mantan) Menteri Kesehatan yang telah memasuki wilayah wewenang KKI dalam pengaturan pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan KKI, sesuai Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 1 Tahun 2011,” paparnya.

Joni mengaku heran mengapa ada pemberitaan yang menimbulkan konotasi Prof Marsis dipecat dari KKI dan mencoba melawan presiden dengan mengajukan kasasi. Seolah pemberitaan sudah membaca hasil permusyawaratan hakim kasasi. “Padahal hingga kini secara hukum belum ada putusan perkara yang kami terima baik dari Mahkamah Agung maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” tandasnya.

Dengan demikian, tidak atau belum dapat mengonfirmasi pemberitaan yang terkesan sudah membaca apa isi hasil permusyawaratan hakim Kasasi, hal mana tidak mungkin diakses dan dipercayai kecuali dengan membaca salinan resmi putusan perkara tersebut.

Kasus yang dihadapi Prof Marsis bermula dari terbitnya Kepres nomor 8/M tahun 2018 tentang Pemberhantian Anggota KKI. Dalam surat tersebut Presiden memberhentikan dengan hormat Prof Marsis dari keanggotaan KKI. Hal ini cukup aneh dan mengejutkan mengingat hanya tinggal beberapa bulan lagi KKI mengakhiri jabatannya.

Atas kesepakatan rapat pleno PB IDI, Prof. Marsis mengajukan gugatan terhadap Kepres no 8/M 2018 dan PTUN Jakarta memutuskan membatalkan Keppres tersebut karena keputusan hukum tidak berlaku surut. Proses hukum berlanjut karena presiden memerintahkan untuk proses banding.

Meski harus mengalami proses hukum, Prof. Marsis tetap taat terhadap Keppres dengan tidak melakukan aktivitas di KKI. “Tapi saya sadar dirilah. Artinya saya menarik diri dari kegiatan KKI. Karena saya bisa melihat, kalau saya hadir di sana, mereka mengatakan, saya khawatir kawan-kawan yang lain akan ‘tercemar’ dengan saya,” ujar Prof. Marsis. (tety)

Leave a Comment