18.9 C
New York
19/09/2025
Aktual

Kebijakan Dinas Kependudukan Kabupaten Tangerang Kontradiktif

 

TANGERANG (Pos Sore) — Warga Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih banyak tidak memiliki E-KTP. Masyarakat mempertanyakan kebijakan Dinas Kependudukan Kabupaten Tangerang tentang prosedur pengajuan pencetakan E-KTP.

Seperti disampaikan beberapa warga yang kecewa saat mereka mengajukan pergantian Surat Keterangan (Suket) ke KTP  pada loket pelayanan Dinas Kependudukan setempat. Warga mendapatkan penjelasan dari petugas loket bahwa pengajuan pencetakan E-KTP hanya dapat dilayani apabila mereka memegang suket yang diterbitkan 2016 dan 2017.

Padahal masa berlaku suket hanyalah enam bulan, dan apabila telah melampaui masa berlakunya maka wajib harus diganti dengan yang baru. Artinya jika dihitung dari tahun 2016 dan 2017, suket tersebut sudah mengalami pergantian 4 hingga 6 kali dengan nota bene suket yang sudah kadaluarsa tidak lagi berguna alias dibuang. Oleh sebab itu banyak warga yang kehilangan haknya untuk mengajukan pencetakan E-KTP akibat kebijakan tersebut.

Sangat disayangkan jika Dinas Kependudukan mengambil kebijakan seperti tersebut, sebab hal itu tidak akan menyelesaikan masalah. Semestinya  Dinas Kependudukan harus mengakomodir permintaan masyarakat  dan dijadikan acuan untuk perhitungan jumlah pengajuan blanko E-KTP ke Kementerian Dalan Negri (Kemendagri). (Pandapotan)

 

Leave a Comment