JAKARTA –Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono, mengatakan, pemanfaatan lahan kawasan industri di luar Pulau Jawa, akan berkembang hingga 40 persen. Saat ini terdapat sekitar 74 kawasan industri di Indonesia. Untuk itu, investor yang berminat diharapkan bisa menggarap lokasi yang ada mengingat lahan di Pulau jawa kain terbatas.
“Saat ini kawasan industri terkonsentrasi di Pulau Jawa. Makanya, ke depan kita dorong investor untuk memanfaatkan lahan di luar Jawa.”
Mengacu pada Undang-Undang No.3/2014 tentang Perindustrian pasal 10 dan pasal 11,katanya, peran Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi/Kabupaten/Kota sangat menentukan. Tentunya harus mengacu pada Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan kebijakan industri nasional serta ditetapkan dalam Perda masing-masing.
Saat ini,kata Imam, terlihat ketimpangan pengembangan lahan kawasan industri antara jawa dan Luar Jwa dengan persentase perbandingan antara 28 persen:72 persen.“Saat ini kawasan industri terkonsentrasi di Pulau Jawa. Makanya, ke depan kita dorong investor untuk memanfaatkan lahan di luar Jawa,” tegasnya Selasa (25/3).
Untuk merealisasikannya, kata Imam harus ada forum koordinasi pengembangan industri daerah.Karena, sejauh ini fasilitasi pengembangan kawasan industri lebih banyak didasarkan pada permintaan Bupati/Walikota, tanpa adanya suatu rencana pengembangan kawasan industri nasional.”Ke depan, harus ada keselarasan antara pemda dan pemerintah psaut.” (fitri)