15.6 C
New York
29/10/2024
Aktual

LPDB KUMKM Perluas Penyerapan Dana Bergulir Koperasi Syariah di Jawa Barat

BANDUNG (Pos Sore) — Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo, mengatakan, meski kondisi ekonomi Indonesia agak menurun akibat pengaruh dari ekonomi global, namun kinerja koperasi Indonesia sangat luar biasa.

Ini menunjukkan, selama 5 tahun terakhir program Reformasi Total Koperasi yang digulirkan Kementerian Koperasi dan UKM berjalan sesuai harapan.

Berkat Reformasi Total Koperasi itu, kontribusi koperasi hingga Juni 2019 ini mencapai 5,1 persen terhadap PDB Indonesia, bandingkan pada tahun 2014 yang masih sekitar 1,7 persen. Ini menunjukkan tiap tahun meningkat.

“Dan, ini berarti koperasi di Indonesia semakin berkualitas,” kata Braman yang pernah menjabat Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, saat membuka Bimbingan Teknis Pemberian Pembiayaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM bagi Dinas dan Koperasi, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019).

Bimbingan Teknis ini diikuti sekitar 40 pelaku Koperasi di wilayah Bandung, yang juga dihadiri Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Fitri Rinaldi, dan Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi mewakili Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat, Iya Sugia.

Braman melanjutkan, besarnya kontribusi koperasi terhadap PDB Indonesia menunjukkan meski jumlah koperasi berkurang menjadi 152.000 unit koperasi (yang pada 2014 mencapai 210.000 koperasi), ternyata semakin berkualitas. “Tidak penting jumlah koperasi semakin sedikit, yang penting jumlah anggota koperasi semakin banyak dan berkualitas,” tandasnya.

Pihaknya sangat berharap, suatu ketika koperasi bisa menjadi pemain utama dalam perekonomian Indonesia seperti halnya Singapura yang 60 persen penduduknya adalah anggota koperasi. Sementara Indonesia yang jumlah penduduknya lebih banyak dari Singapura, jumlah anggota koperasi belum sesuai harapan.

Begitu besarnya potensi koperasi terhadap perekonomian Indonesia, LPDB-KUMKM pun semakin memperluas jumlah pinjaman dana bergulir kepada koperasi dan koperasi berbasis syariah. Tidak masalah, jika dari pelaku Koperasi itu sudah pernah menerima bantuan dana bergulir.

“Karena, tidak ada larangan bagi pelaku KUMKM tersebut untuk mengajukan proposal bantuan dana LPDB lagi. Yang penting, KUMKM sudah melunasi bantuan dana bergulir yang sudah diterimanya itu,” tegasnya.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menkop dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 yang diterbitkan untuk mempermudah prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB. Karenanya, dalam kesempatan ini, disosialisasikan pula Permen Koperasi dan UKM tersebut kepada para peserta Bimbingan Teknis.

“Persyaratannya kan harus disesuaikan dengan Permenkop nomor 8 tahun 2018. Karena waktu para peserta Bimtek yang pernah mendapatkan dana bergulir, peraturan itu kan belum terbit. Jadi sekarang disesuaikan agar proposal yang diajukan pun sudah sesuai dan memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Dengan kemudahan ini, Braman berharap, akan juga memudahkan para calon mitra mengajukan dana bergulir. LPDB sendiri mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman ke LPDB. Di antaranya daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor.

Dalam bimbingan teknis ini juga diisi dengan “bedah proposal”, proposal yang dibawa para peserta bimbingan teknis. Dengan cara seperti ini bisa segera diketahui apa yang salah, dan apa yang harus diperbaiki. Sehingga dengan demikian, semakin cepat penerima dana bergulir.

Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Fitri Rinaldi, menyampaikan, selama 13 tahun LPDB beroperasi provinsi Jawa Barat sudah menerima bantuan dana bergulir sebesar Rp9,3 triliun. Dari jumlah ini, Rp100 miliar dikucurkan kepada koperasi syariah.

Dari lebih 150 ribu koperasi, hanya sekitar 11 ribu – 12 ribu saja koperasi yang berbasis syariah. “Secara kuantitas memang kalah, tapi setidaknya lebih baik dari yang konvensional. Tata kelolanya baik, komunikasi juga berjalan dengan baik,” katanya.

Penyaluran dana bergulir untuk koperasi syariah di Jawa Barat baru sebesar 12,23 persen. Untuk memaksimalkan dan mempercepat penyerapan dana bergulir dengan skema syariah di wilayah ini, LPDB pun bersinergi dengan Dinas Koperasi UKM dan Gabungan Koperasi Syariah (Gabkosyah) Jawa Barat.

“Bimbingan Teknis ini perlu dilakukan dengan koperasi syariah baik yang sudah pernah maupun yang belum pernah menerima bantuan dana bergulir. Nantinya, pasca pertemuan, akan dilanjutkan dengan coaching di tingkat kabupaten/kota untuk menjangkau akses yang lebih luas lagi,” ujarnya. (tety)

Leave a Comment