10.7 C
New York
04/05/2026
Aktual

Catat, Pendaftaran Calon Anggota DJSN Periode 2019-2024 Berakhir 15 Juli

JAKARTA (Pos Sore) — Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membuka pencalonan diri menjadi anggota DJSN periode 2019-2024 menyusul berakhirnya masa keanggotaan DJSN periode 2014-2019 pada 19 Oktober 2019. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menetapkan Keppres No 60/P Tahun 2019 tentang Penetapan Pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Karenanya, panitia seleksi yang beranggotakan Tubagus Achmad Choesni, Kuntjoro Adi Purjanto, Usman Sumantri, AA Oka Mahendra, Angger P Yuwono, Hotbonar Sinaga dan Dinna Wisnu, mengundang Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri.

“Tentunya yang memiliki keahlian, kepedulian, dan pengalaman dalam bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada 19 Oktober 2019,” jelas Ketua Panitia Seleksi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2019 Tubagus Achmad Choesni, di Jakarta, Selasa (2/7).

Pendaftaran peserta seleksi calon anggota DJSN unsur tokoh/ahli diajukan kepada pansel DJSN dengan alamat lantai 2 Balai Besar PelatihanKesehatan Jakarta, Jalan Hang Jebat Raya F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Sedangkan pendaftaran calon anggota DJSN unsur organisasi pemberi kerja dan unsur organisasi pekerja dan buruh diajukan melalui Menteri Ketenagakerjaan cq Dirjen Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan,” tambahnya.

Selanjutnya pengumuman resmi dan formulir pendaftaran dapat diunduh pada website http://www.djsn.go.id.

“Sesuai dengan amanat Keppres No 60/P Tahun 2019, Pansel DJSN akan memilih calong anggota DJSN yang antara lain terdiri dari unsur tokoh/ahli, unsur organisasi pemberi kerja, dan unsur organisasi pekerja,” katanya.


Kiri ke kanan: Angger P Yuwono, Dinna Wisnu, Tubagus Achmad Choesni, Kuntjoro Adi Purjanto, dan Hotbonar Sinaga. Foto/Istimewa

Menurut Tubagus, seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama sekitar 3 bulan. Terdiri dari 4 tahapan, antara lain yakni, seleksi administrasi, tes tertulis, asesmen, dan wawancara serta kualifikasi.

Selanjutnya pansel akan menyampaikan nama-nama anggota DJSN terpilih kepada presiden selambat-lambatnya 29 Oktober 2019.

Sebelumnya pansel DJSN sudah mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota DJSN secara resmi pada 26 Juni 2019. Pendaftaran seleksi dibuka pada 26 Juni 2019 sampai 15 Juli 2019.

Menurut dia, proses pendaftaran dan seleksi anggota DJSN periode tahun ini tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya. Begitu juga dengan kriteria para calon anggota. Calon anggota terdiri atas unsur pemerintahan, tokoh atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja dan unsur organisasi pekerja.

“Yang pasti para kandidat haruslah orang yang memiliki keahlian, mengetahui betul seluk beluk dan punya pengalaman di jaminan sosial,” kata anggota DJSN pergantian antarwaktu dari unsur pemerintahan, itu.

Adapun tahapan jadwal seleksi setelah pendaftaran, akan dilaksanakan seleksi administrasi pada tanggal 16-18 Juli. Tahapan selanjutnya pengumuman dan tanggapan masyarakat yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juli sampai 7 Agustus.

Setelah itu akan dilaksanakan seleksi tertulis pada tanggal 25 Agustus. Selanjutnya dilakukan penilaian pada tanggal 1-2 Agustus, dan diakhiri wawancara pada tanggal 16, 19 dan 20 Agustus 2019.

Anggota pansel lainnya, Angger P Yuwono mengatakan tantangan yang dihadapi anggota DJSN periode ke depan akan lebih berat dengan kompleksitas masalah penyelenggaraan SJSN ini sehingga peranan strategis DJSN sangat dibutuhkan.

“Melihat perkembangan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan saat ini dibutuhkan peran DJSN yang strategis dalam menyinkronkan program dengan kebijakan yang ada, sehingga pelaksanaan SJSN bisa lebih baik,” kata Angger.

Hadir dalam kesempatan ini anggota pansel lainnya dari unsur pemerintahan dan masyarakat yakni Dinna Wisnu dari Kementerian Kesehatan bersama Kuntjoro Adi Purjanto, serta Hotbonar Sinaga dari unsur masyarakat.

DJSN adalah lembaga independen yang dibentuk untuk membantu presiden dengan fungsi dan tugas merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggara SJSN. (tety)

Leave a Comment