JAKARTA (Pos Sore) — Dalam upaya mencari data tentang kebakaran Pabrik Korek Api yang menelan 30 korban jiwa, Kemnaker menerjunkan tim gabungan pengawas ketenagakerjaan pusat dan daerah ke lokasi kebakaran di PT Kiat Unggul di Sinjai, Langkat, Sumatera Jtara.
Dalam investigasi yang dilakukan, tim menemukan enam pelangaran aturan ketenagakerjaan di pabrik korek api yang terbakar pada Jumat lalu itu.
“Enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan diperusahaan tersebut. Sikap pengawas jelas, tiap pelangaran harus ditindak,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, Senin, (24/6).
Enam pelanggaran tersebut adalah, pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun.
Kedua, didapati perusahaan mempekerjakan pekerja anak di bawah usia kerja. Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian. Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan-Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang .
“Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal.”
BACA JUGA : http://possore.com/2019/06/25/insiden-pabrik-korek-api-hanya-satu-peserta-bpjs-ketenagakerjaan/
Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat. Kelima, perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum,” kata Menaker.
Keenam, lanjut Menaker, perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja.
Sedangkan pintu depan terkunci. Sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tak bisa keluar menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.
Perusahaan juga tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tidak tersedia alat pelindung diri (APD), serta berbagai pelanggaran lain. (sim)