
JAKARTA (Pos Sore) -– Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan 8,2 juta petugas Pemilu 2019 baik yang tercatat pada KPU maupun Bawaslu agar didaftarkan pada sistem jaminan sosial nasional BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, ketika mereka meninggal, mengalami kecelakaan kerja dan menderita sakit, berhak untuk mendapatkan santunan.
“Pekerja pemilu memiliki risiko tinggi terutama terkait kesehatan dan keselamatan kerja akibat beban kerja yang melebihi kemampuan standar tubuh manusia. Karena itu, mereka harus didaftarkan dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Komisioner DJSN Ahmad Subiyanto, Senin (29/4).
Karena kegiatan Pemilu sudah dimulai maka sifat kepesertaan harus berlaku mundur dan dimulai per Januari 2019 hingga semua urusan Pemilu dinyatakan berakhir.
Menurutnya, kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS, dan sakitnya ribuan petugas KPPS paska pencoblosan Pemilu, tanpa ada jaminan sosial perlu mendapatkan perhatian. Karena sebagai petugas yang dipekerjakan oleh Negara mestinya Negara juga mengalokasikan anggaran untuk mengkaver jaminan social mereka.
Sayangnya, pada pemilu 2019, sebanyak 8,2 juta petugas pemilu belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya saat mereka mengalami kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia, Negara tidak memberikan santunan.
“Setelah kami mendesak agar Negara memberikan santunan untuk para pekerja KPPS, akhirnya ada alokasi dana untuk mereka. Meski besarannya tidak sesuai dengan hak yang diatur dalam sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam rapat yang melibatkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bawaslu, KPU dan Kementerian Keuangan disepakati para pekerja pemilu yang sakit, menderita cacat atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan.
Adapun besaran santunan bagi pekerja KPPS yang meninggal dunia akan memperoleh Rp36 juta dan cacat Rp30.800.000. Sedang bagi petugas yang sakit, harus mendapatkan jaminan pengobatan hingga sembuh.
“Kami dari DJSN menyampaikan ikut prihatin dan belasungkawa untuk para pahlawan demokrasi. Kami berharap ke depan pemerintah mengevaluasi dan melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk pilkada,” tutup Subiyanto. (tety)
