18.1 C
New York
25/04/2026
Aktual

Bawaslu Diminta Segera Ungkap Temuan Ribuan Form C1

Possore.com — Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk segera mengungkap kasus penemuan dugaan ribuan formulir C1 di Menteng, Jakarta Pusat, sembari menjaga proses penyelidikannya tetap transparan dan akuntabel.

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mewanti-wanti bahwa proses penanganan yang berlarut-larut akan merugikan proses penyelenggaraan pemilu.

“Karena bisa bisa menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di antara masyarakat,” ujarnya kepada wartawan BBC News Indonesia, Pijar Anugerah, Selasa (07/05).

Sementara, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan temuan formulir C1 tersebut ditangani oleh Bawaslu Jakarta Pusat, yang tengah mengumpulkan bukti-bukti.

Bawaslu, Puadi menekankan, punya waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran.

“Ini masih dalam proses,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Sebelumnya, Bawaslu menerima informasi dari Polres Jakarta Pusat akan temuan dua kotak kardus berisi formula C1 di bagasi sebuah mobil dalam operasi lalu lintas di Jalan Besuki, Menteng.

Kotak pertama berisi 2.006 formulir, kotak kedua berisi 1,761 formulir. Ribuan formulir itu berasal dari beberapa kabupaten di Jawa Tengah.

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofian Fatra Sinaga, mengatakan isi formulir C1 itu berbeda dengan hasil rekapitulasi di TPS. Tanda tangan saksi di C1 yang ditemukan dengan C1 yang dimiliki KPU juga berbeda.

Puadi mengatakan bahwa sampai hari Selasa (07/05), Bawaslu telah menggali keterangan dari sopir mobil yang membawa dua kardus tersebut. Selanjutnya, Bawaslu akan meminta keterangan dari polisi.

“Kemudian nanti kita harus membahas pasal-pasal apakah ada dugaan pelanggaran untuk memenuhi syarat materiilnya,” kata Puadi.

Tentang keaslian ribuan formulir C1 yang ditemukan itu, Puadi mengatakan Bawaslu masih melakukan penelusuran.

Cegah Spekulasi

Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan, hal pertama yang perlu dilakukan Bawaslu adalah mencari tahu siapa pemilik dokumen C1 tersebut.

Perlu diketahui, akses pada dokumen fisik C1 sangat terbatas, kecuali hasil scan yang dibuka kepada publik melalui Situng KPU. Pihak yang hanya bisa mengakses dokumen fisik C1 ialah, petugas TPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan peserta pemilu.

Hal kedua, lanjut Titi, adalah menentukan keaslian dokumen-dokumen tersebut. “Kalau dia tidak palsu, untuk apa dia dikumpulkan di area bukan pemilihannya. Dan kalau dia palsu, untuk kepentingan apa dokumen C1 tersebut dipalsukan dalam jumlah yang besar,” jelas Titi. (BBC News Indonesia)

Leave a Comment