JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah Indonesia memberikan penjelasan kepada negara-negara G20 tentang upaya yang telah dilakukan untuk memperkecil kesenjangan gender khususnya terkait partisipasi perempuan di dunia kerja.
Forum 2nd Employment Working Group G20 digelar di Tokyo, Jepang diikuti negara-negara G20. Delegasi Kemnaker dipimpin Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang.
“Pemerintah terus berupaya mengurangi kesenjangan gender di tempat kerja serta meningkatkan partisipasi angkatan kerja perempuan di dunia kerja,” kata Haiyani Rumondang.
Menurut Biro Humas Kemnaker dalam siaran persnya, Selasa (23/4), Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang dalam sambutannya mengatakan langkah pemerintah indonesia itu sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perempuan di dunia kerja.
Hal itu bisa dilihat dari adanya pasal khusus dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan atau peraturan lain terkait diantaranya akses bukan hanya terhadap pendidikan formal tapi juga pelatihan-pelatihan.
Selain itu juga, lanjut Haiyani, perlindungan sosial bagi pekerja perempuan dan meningkatkan kepedulian perusahaan dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja perempuan. Menjadi perhatian pemerintah.
Lebih jauh, Haiyani menjelaskan upaya lain pemerintah untuk mengatasi kesenjangan gender adalah dengan membentuk gugus tugas kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan dan menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.
Kemnaker juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan dengan kementerian terkait.
Selain itu, Kemnaker juga mendorong pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sebagai upaya menghapus diskriminasi di tempat kerja.
Pasalnya, PKB merupakan salah satu instrumen yang bisa menghapus diskriminasi seperti pembedaan, pengabaian, pengistimewaan atau pilih kasih yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, paham politik, asal usul sosial, dan kondisi fisik (penyandang disabilitas dan HIV/AIDS). (sim)