17.7 C
New York
04/05/2026
Aktual

DJSN: Biaya Pengobatan Korban Bencana Alam Tanggungan BNPB, Bukan BPJS Kesehatan

BOGOR (Pos Sore) — Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pembiayaan pengobatan korban bencana alam menjadi tanggungjawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun yang terjadi, tetap dibebankan kepada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Hal ini tentunya memberatkan beban biaya program JKN. BPJS Kesehatan seharusnya bisa membantu agar rumah sakit yang menangani korban bencana mendapatkan akses ke BNPB. Tidak dibiarkan seperti sekarang ini. Demikian juga BNPB, ini harus dipahami apa tugasnya ketika kasus bencana alam ditetapkan masa tanggap darurat,” kata Ahmad Ansyori saat media gathering di Bogor, Rabu (27/3).

Seharusnya jika sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat, BNPB yang menanggung semua pembiayaan pengobatan korban bencana alam. Karena BNPB-lah selaku regulator yang menangani bencana di Indonesia.

Dengan demikian, ketika rumah sakit menangani korban bencana alam, tidak perlu menanggung kerugian. Bila suatu daerah bencana sudah dinyatakan sebagai tanggap darurat, maka BNPB yang menanggung semua pembiayaan pengobatan korban bencana alam.

“Selama UU dan PP-nya belum dicabut, maka korban bencana alam tidak perlu ditanggung oleh JKN. DJSN sendiri sudah meminta penjelasan baik kepada BNPB maupun BPJS Kesehatan. Namun hingga kini belum ada solusinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota DJSN Zaenal Abidin mengungkapkan, hampir semua kasus pembiayaan pengobatan korban bencana alam terutama pada masa tanggap darurat yang dilakukan oleh rumah sakit, tetap dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

“Hal ini tentunya memberatkan beban biaya program JKN,” ungkap mantan Ketua Umum PB IDI. Seharusnya, biaya pengobatan korban bencana alam menjadi tanggungan BNPB selaku regulator yang menangani bencana di Indonesia. 

Namun kenyataannya, kata dia, hampir semua kasus pembiayaan pengobatan korban bencana alam, terutama pada masa tanggap darurat yang dilakukan oleh rumah sakit, tetap dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

Zaenal menegaskan, sebagai negara dengan banyak bencana, Indonesia membutuhkan alokasi dana tidak sedikit dalam kasus-kasus bencana alam. Jika persoalan klaim pengobatan bencana alam tidak segera diselesaikan, maka yang terjadi rumah sakit akan menanggung rugi.

“Sebab jika BPJS Kesehatan menolak klaim sementara di sisi lain BNPB tidak mengganti biaya yang dikeluarkan rumah sakit, tentu akan mengganggu dana operasional rumah sakit,” ujarnya.

Menurutnya, adanya UU No 24 tahun 2007 dan  Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008, membuat program JKN saat diluncurkan tidak termasuk menghitung pembiayaan pengobatan korban bencana. Penghitungan iuran JKN yang ditetapkan pemerintah tidak memperhitungkan pembiayaan penanganan pengobatan korban bencana alam.

“Kami menemukan kasus penanganan korban bencana Gunung Sinabung tahun 2015. Ternyata sampai sekarang, masih ada rumah sakit yang menangani korban bencana Gunung Sinabung belum dibayar oleh BNPB. Sedang BPJS Kesehatan tidak bisa membayar klaim rumah sakit tersebut dengan alasan ada aturan perundangan yang melarangnya,” ungkapnya.

“Ada kebingungan yang massif di lapangan. Harusnya kalau sudah ditetapkan sebagai tanggap darurat, BNPB menanggung semua pembiayaan pengobatan korban. Nyatanya rumah sakit yang menangani tidak mendapatkan penggantian. Sedang rumah sakit juga tidak bisa mengklaim ke BPJS Kesehatan dengan alasan pengobatan dikeluarkan untuk bencana,” lanjut Zaenal.

DJSN lanjut Zaenal menemukan kasus tersebut dihampir semua wilayah bencana alam. Termasuk bencana gempa bumi di Lombok NTB.

Senada juga dikatakan Ahmad Asyori, anggota DJSN. Harusnya pemerintah komitmen dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ketika rumah sakit menangani korban bencana alam, tidak perlu menanggung kerugian. (tety)

Leave a Comment