SURABAYA (Pos Sore) — Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker, Estiarty Haryani mengingatkan ASN untuk mampu menghindar dari gratifikasi berkaitan dengan tugas dan jabatan karena hal itu bukan merupakan tambahan penghasilan.
Estiarty Haryani mengingatkan hal tersebut saat memberikan sambutan saat membuka Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019, Rabu (27/3).
“Para pimpinan satuan kerja pusat, Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus berani menolak apabila ada pegawai Itjen yang meminta pemberian fasilitas terkait kedinasan.Jangan ragu untuk melaporkan kepada pimpinan Itjen Kemnaker,” kata Estiarty.
Menurutnya, Itjen memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian gratifikasi di Kemnaker dan saat ini Itjen telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengendalian pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemnaker.
Hal ini terkait Permenaker Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi pegawai ASN dan penyelenggara negara di Kemnaker.
Pimpinan unit kerja pada instansi pemerintah, tegasnya, wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPTP dan para pejabat eselon II Pusat sebagai penanggung jawab DIPA berkomitmen melakukan peningkatan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN Kemnaker,” katanya.
Itjen sebagai aparat pengawasan intern Kemnaker akan terus mengawal program, kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan negara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar terhindar dari korupsi.
Kebijakan pengawasan di tahun 2019 Menaker, Itjen telah menyusun tujuh kebijakan pengawasan diantaranya kebijakan meningkatkan kualitas LK dan mempertahankan opini WTP, pengawasan pada peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, dan menetapkan sasaran pengawasan didasarkan analisis resiko audit yakni satker atau program memiliki resiko tinggi, berskala besar dan rawan KKN. (sim)