07/05/2026
Aktual

Ini Capaian Kinerja Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM

JAKARTA (Pos Sore) — Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengungkapkan, pada 2018 pihaknya telah melakukan pelayanan Badan Hukum Koperasi sebanyak 4.812 Koperasi.

Selain itu, telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD): 449 koperasi melakukan PAD yang disahkan, 162 koperasi melakukan PAD yang dilaporkan, dan 151 koperasi yang telah melakukan Perubahan pengurus/pengawas.

Dikatakan, dengan diterbitkannya PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintregrasi Secara Elektronik (online Single Submission), terdapat pengalihan kewenangan pengesahan, perubahan, dan pembubaran koperasi dari Kementerian Koperasi menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

”Namun sejak bulan juni 2018 sampai sekarang kita masih melayani, sebab publik tahunya di kemenkop UKM ,” kata Rully, di Jakarta, Jumat (17/1).

Rully juga menyebutkan terkait reformasi total koperasi, pada 2014 jumlah koperasi mencapai 212.570 dan telah dibubarkan sebanyak 40.013 unit koperasi papan nama, serta sebanyak 19.843 koperasi dalam tahap kurasi dan rekonsiliasi data.

“Dari jumlah koperasi yang aktif sebanyak 152.714 dan yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 80.008 unit. Sebanyak 42 ribu koperasi telah dibubarkan dan akan ada 641 koperasi baru, seperti koperasi milenial dan koperasi wanita,“ lanjutnya.

Untuk tahun ini, kata Rully, Kemenkop UKM menargetkan akan ada 800-1000 akte pendirian koperasi. Namun, karena keterbatasan anggaran, pihaknya hanya menganggarkan fasilitasi akta koperasi untuk 200 koperasi baru.

“Anggaran kita berkurang 50 persen dan itu mempengaruhi ritme kerja namun akhirnya dapat dilalui dengan capaian anggaran yang dibawah target tersebut,” kata Rulli

Ia menambahkan, fasilitasi akta pendirian koperasi adalah bagian dari keberpihakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya yang berasal dari usaha mikro.

“Dalam pembuatan akta koperasi tersebut dikenakan biaya pembuatan akta oleh NPAK. Biaya itu dirasa memberatkan pelaku usaha mikro yang akan mendirikan koperasi, karena permodalan awal koperasi yang dibentuk usaha mikro masih sangat terbatas,” tambahnya.

Karena itu, Kemenkop UKM memandang perlunya program fasilitasi akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro. Juga agar pelaku usaha mikro dapat terbantu untuk mendirikan koperasi. Bantuan dana yang diterima koperasi sebesar Rp2,5 juta untuk membayar Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Pihaknya juga melakukan pendampingan kelompok pra koperasi untuk membentuk koperasi. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman perkoperasian kepada kelompok masyarakat yang akan mendirikan koperasi.

“Kegiatan ini bersifat multi years atau berkelanjutan setiap tahun. Tahun 2019 ini kita targetkan pendampingan kelompok pra koperasi bagi 500 kelompok pra koperasi,” katanya. (tety)

Leave a Comment