
JAKARTA (Pos Sore) — Ketika Anda membeli suatu produk peralatan rumah tangga apa yang Anda perhatikan terlebih dulu? Hargakah atau label Standardisasi Nasional Indonesia (SNI)? Atau jangan-jangan Anda hanya peduli dengan harga yang murah meski produk tersebut tidak berlabel SNI?
Ya, Anda memang tidak sendiri. Karena nyatanya, tidak sedikit juga masyarakat yang lebih peduli dengan harga yang murah daripada peduli dengan keselamatan diri saat menggunakan produk tersebut. Tidak heran, jika banyak kasus kecelakaan ketika produk tengah digunakan.
Jelas PT Kencana Gemilang, produsen dan distributor peralatan rumah tangga merek ‘Miyako’ tidak ingin itu terjadi. Itu sebabnya, hampir seluruh produknya telah berlabel SNI, baik SNI wajib maupun SNI sukarela. Sebagian besar SNI sukarela. Dan, ini menunjukkan kepedulian Miyako akan keselamatan konsumennya serta menjamin produk yang berkualitas.
Berdasarkan peraturan pemerintah terhadap barang dagangan, ada jenis barang dagangan yang wajib SNI, ada juga yang tidak. Penampung beras plastik, misalnya, sesungguhnya ini tidak wajib SNI, tetapi Miyako telah mengajukan agar produk tersebut berlabel SNI.
“Ini sebagai upaya memberi jaminan kepada konsumen untuk mendapatkan produk berkualitas,” kata Teguh Kusrisyanto, Quality Assurance Manager PT. Kencana Gemilang, yang juga Ketua Divisi Selang Gas APKOGI (Assosiasi Produsen Kompor, Regulator dan Selang), saat Ngobrol Bareng Santai (Ngobras) SNI bersama wartawan di kantor pusat Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Jakarta, Jumat, (14/12).
Teguh mengatakan, produk-produk Miyako
sudah berSNI sejak tahun 2009. Pihak pimpinanlah yang kerap mengingatkan agar produk Miyako harus ber-SNI demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan produk Miyako.
Miyako sendiri berdiri sejak 7 Februari 1987, dan telah ikut dalam organisasi APKOGI yang telah tersertifikasi serta secara kontinyu telah menerapkan ISO 9001:2008.
Penerapan label SNI pada produk Miyako ternyata berdampak pada penjualan produk Miyako yang terus mengalami kenaikan sejak 2015. Penyebabnya, masyarakat semakin cerdas dan sudah mengetahui pentingnya membeli produk ber-SNI.

“Dengan menerapkan SNI pada peralatan rumah tangga, kepercayaan konsumen pada produk semakin meningkat. Sehingga tanda SNI pada produk rumah tangga akan memberikan jaminan produk tersebut lulus uji dan sertifikasi sesuai dengan SNI yang diterapkan,” ucapnya.
Bisa jadi karena gencarnya sosialisasi tentang SNI kepada masyarakat, serta adanya pantauan dan pengawasan secara berkala terhadap barang dagangan menjadi kunci utama unggulnya produk ber-SNI di pasaran.
“Dengan adanya pengawasan dan razia barang dagangan, maka dengan sendirinya produk-produk tidak ber-SNI hilang di pasaran, apalagi saat ini pemerintah khususnya kementerian perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait merek barang dagangan yang harus dicetak atau diprint langsung di body produk,” papar Teguh.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas Badan Standarisasi Nasional (BSN) Iryana Margahayu, menjelaskan, label SNI BSN menjadi salah satu pelindung bagi konsumen terhadap suatu produk.
“BSN melihat penggunaan barang-barang primer yang sering dipergunakan masyarakat seperti peralatan rumah tangga sangat penting untuk memiliki jaminan akan keamanan dan keselamatan atas risiko penggunaannya. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan informasi, tuntutan akan keamanan dan keselamatan atas risiko penggunaan peralatan rumah tangga pun semakin meningkat,” ujarnya.
Menurutnya, penerapan SNI bisa didorong untuk menjawab tuntutan tersebut. Bahkan, dengan menerapkan SNI pada peralatan rumah tangga, kepercayaan konsumen akan produk, diyakini semakin meningkat.
“Tanda SNI adalah tanda sertifikasi untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. Dengan demikian, tanda SNI pada produk rumah tangga akan memberikan jaminan bahwa produk tersebut lulus uji dan sertifikasi sesuai dengan SNI yang diterapkan,” jelas dia. (tety)
