Possore.com– Rancangan Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Reka Karya Cetak (RUU SSKCKR) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pekan ini. RUU SSKCKR dibahas Komisi X DPR RI bersama dengan pemerintah.
UU SSKCKR, kata pimpinan Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian ketika membacakan laporan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna itu, punya arti sangat penting buat masyarakat. “Sedikitnya, ada enam hal penting dari UU SSKCKR,” kata Hetifah.
Pertama, politisi senior Partai Golkar itu menyebut bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya Bangsa. Dalam RUU ini ditegaskan, Karya Cetak dan Karya Rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa.
Pertama, ini menjadi referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan&teknologi, penelitian, penyebaran informasi, pelestarian kebudayaan nasional, alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan&perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional. UU ini juga mendukung perkembangan literasi nasional,.
Kedua, dalam UU SSKCKR diatur mengenai subjek wajib serah hasil karya yang meliputi penerbit, produsen dan warga negara Indonesia serta asing. Penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap karya cetak dia, termasuk salinan digital atas karya cetak untuk penyandang disabilitas.
Produsen wajib menyerahkan karya rekam yang telah dipublikasikan. Subyek wajib serah juga berlaku bagi warga negara Indonesia dan asing yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri, Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau perguruan tinggi, Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketiga, UU mengatur pengelolaan hasil karya cetak/rekam. “Pengelolaan hasil karya cetak dan karya rekam dilakukan melalui tahapan yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan.
Keempat, UU juga mengatur pendanaan terhadap pengelolaan karya cetak karya rekam. “Dalam UU ini ditegaskan, Pemerintah baik Pusat maupun Provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan koleksi serah simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
“Substansi ini memberikan gambaran mengenai keseriusan negara untuk memajukan bangsa dari sisi penghimpunan koleksi karya cetak dan karya rekam,” kata wakil rakyat dari Dapil Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Kelima, lanjut Hetifah, UU SSKCKR juga mengatur adanya penghargaan bagi penerbit, produsen dan masyarakat yang berperan terhadap karya cetak maupun karya rekam.
“UU ini tak hanya memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam tapi juga masyarakat yang berperan mendukung kewajiban serah simpan, serta kepada warga negara asing yang melaksanakan kewajiban serah simpan,” kata Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) ini.
Sebelum disahkan menjadi UU SSKCKR, Komisi X DPR menggelar berbagai pertemuan dengan stakeholder untuk mendapatkan masukan atas RUU SSKCKR. Salah satunya pertemuan dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur. (decha)