05/05/2026
Aktual

Jalan Sehat Bersama, BIG Kampanyekan Stop Gratifikasi

JAKARTA (Pos Sore) — Badan Informasi dan Geospasial (BIG) Hasanuddin Zainal Abidin, menegaskan, pihaknya terus berupaya memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya. Salah satunya dengan mengkampanyekan pengendalian gratifikasi.

Banyak cara untuk mengkampanyekan ‘stop gratifikasi’. Lewat kegiatan ‘Jalan Sehat Bersama’ — yang diadakan untuk memperingati 49 Tahun BIG, Kepala BIG menyerukan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi.

“Melalui kampanye ini, diharapkan tidak ada pegawai kami yang menerima gratifikasi. Pegawai yang melakukan tindakan itu bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. Kami pun berkomitmen untuk menolak gratifikasi,” katanya saat melepas peserta ‘Jalan Sehat Bersama’ bertema ‘Satu Peta, Kerja Kita, Prestasi Bangsa’, di Cibinong, Bogor, Jumat (19/10).

Dengan kampanye ini, BIG sebagai instansi pemerintah, diharapkan selalu bersih dan akuntabel, sehingga bisa membawa Indonesia mencapai kemandirian geospasial untuk kedaulatan bangsa.

Kepala BIG mengatakan, kampanye anti gratifikasi ini sejalan dengan UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan, gratifikasi termasuk salah satu tindak pidana korupsi.

Selama ini, kata Hasan, berbagai upaya telah dilakukan untuk menumbuhkan semangat antigratifikasi. Di antaranya, penandatanganan komitmen penerapan program pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja pada 2015.

Selain itu, dengan menerbitkan Peraturan Kepala BIG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi. Dibentuk pula Unit Pengendalian Gratifikasi melalui Keputusan Kepala BIG Nomor 11 Tahun 2017 untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengendalian gratifikasi.

“Kami juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengendalian gratifikasi. Jadi, kalau ada pimpinan dan pegawai kena operasi tangkap tangan KPK, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” tandasnya.

Dikatakan, dampak pelaksanaan sosialisasi pengendalian gratifikasi sudah tampak nyata saat ini. Di antaranya, tumbuhnya kesadaran para pegawai untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Hal itu sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi. Karena setiap gratifikasi kepada PNS dianggap pemberian suap.

“Suap yang diberikan pastinya berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman hukuman bagi penerima gratifikasi tidak main-main, yakni pidana penjara 4 – 20 tahun dengan denda Rp200juta hingga Rp1 miliar. Selain dipecat dari pekerjaan, efek sosial lebih buruk,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) BIG, hingga bulan Oktober 2018, ada 13 laporan gratifikasi. Di antaranya, tujuh pelaporan gratifikasi telah ditetapkan statusnya menjadi milik negara, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK. Ada juga dua pelaporan gratifikasi yang tidak ditetapkan menjadi milik negara, namun mendapat apresiasi dari KPK. Sebanyak empat pelaporan gratifikasi masih dalam proses tindak lanjut.

Hasanuddin mengimbau seluruh aparatur sipil negata di lingkungan BIG agar menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Apabila terpaksa menerima gratifikasi, agar segera melaporkan dan menyerahkan penerimaan gratifikasi kepada UPG BIG, yakni Inspektorat BIG melalui email.

Sementara itu, Inspektur BIG Sugeng Prijadi menambahkan, gratifikasi tidak selalu dalam bentuk uang. Tapi juga bisa berupa barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, serta fasilitas lainnya.

Adapun gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah berhubungan erat dengan jabatan seseorang sebagai pegawai dan berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya.

“Pelaporan gratifikasi kepada kami harus disertai dokumentasi foto barang gratifikasi. Kemudian kami akan melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK melalui email dan selanjutnya KPK melakukan verifikasi dan kami menunggu penetapan status barang gratifikasi,” jelasnya. (tety)

Leave a Comment