-3.6 C
New York
26/12/2024
Aktual

Tersangka Pembakaran Lahan Hutan 39 Orang dan Satu Korporasi

JAKARTA (Pos Sore) — Kepolisian RI terus melakukan penyelidikan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

Sebelumnya polisi menetapkan 37 tersangka. Dalam prosesnya, tersangka bertambah menjadi 40 tersangka yang terdiri dari masyarakat dan 1 korporasi yakni PT NSP.

“Informasi yang kita dapat dari penyidikan Polda Riau bahwa sampai dengan hari ini sudah ditetapkan 40 orang sebagai tersangka, dari 37 laporan polisi yang kita tangani,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).

Agus menambahkan berdasarkan perintah dan arahan Presiden SBY, polisi akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat menyelesaikan kasus tersebut.

“Kita terus melakukan upaya-upaya sesuai tanggung jawab dengan undang-undang dan kita, semaksimal mungkin akan menindak pembakaran hutan tersebut. Kita ketahui juga cara membuka lahan itu tidak benar dan melanggar undang-undang,” ujarnya.

Selain sudah menetapkan 40 tersangka, polisi tetap melakukan tahap penyelidikan mendalam. Mabes Polri akan terus mengawal kasus yang sudah ditangani Polda Riau ini dalam beberapa waktu terakhir.

“Untuk tersangka siapa-siapa saja, kita akan melakukan pendalaman dan pengembangan. Dan Ini masih dalam proses menunggu keterangan Polda Riau untuk keterangan lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman bervariasi antara 10 tahun sampai 15 tahun, tergantung pelanggaran yang dilakukannya.

“Para tersangka dijerat dengan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Agus.(fent/possore)

Leave a Comment