JAKARTA (Pos Sore) — Dengan mengenakan rompi oranye Bupati Malang Rendra Kresna, kini berstatus tahanan KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, Rendra Kresna mengatakan menerima dan menghormati penahanan terhadap dirinya usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang TA 2011.
Rendra menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku di KPK. Kubunya juga tidak akan mengajukan praperadilan melawan KPK atau penetapan tersangkanya.
“Kami ikuti mekanisme yang ada, kami berharap penyidikan ini cepat selesai. Supaya ada kepastian hukum kalau memang ini dianggap cukup bukti ya kami minta segera disidangkan,” ungkap Gunadi, Senin (15/10) malam.
KPK juga menahan tersangka pemberi suap, Ali Murtopo. Penahanan keduanya dilakukan terpisah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pada keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
“RK (Rendra Kresna) Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jaksel kalau AM (Ali Murtopo) ditahan di Rutan Polres Jaktim,” tambah Febri.
Diketahui selain menyandang status tersangka dugaan suap, Rendra Kresna juga menyandang status tersangka di kasus dugaan gratifikasi. Untuk kasus ini, Rendra diduga bersama-sama dengan Eryk Armando Talla menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar dari beberapa proyek di sejumlah dinas di Kab Malang.
Sebelum menjalani pemeriksaan perdananya, Rendra sudah mempersiapkan diri baik mental maupun fisik untuk menghadapi penahanan dengan membawa perlengkapan dan bekal jika memang nanti harus mendekam di balik jeruji besi. (hasyim)
