05/05/2026
Aktual

BNPB – Kejagung MoU Penanganan Bencana

JAKARTA (Pos Sore) — Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei bersama Jaksa Agung H.M. Prasetyo menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) bekerjasama dalam penanggulangan bencana di Indonesia.

“Melalui nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama ini tentunya kita berharap dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari BNPB dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ujar Willem di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (10/10).

Kerjasama tersebut menindaklanjuti Inpres No 4 Tahun 2017 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Gempabumi Kab Pidie, Kab Pidie Jaya dan dan Kab Bireun, serta Inpres Nomor 5 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca gempabumi provinsi NTB.

Willem menambahkan kerja sama yang dituangkan dalam Nota kesepahaman diharapkan dapat meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari BNPB dan kejaksaan RI.

“Kita dapat mensinergikan kapasitas sumberdaya untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat, seiring peningkatan frekuensi, intensitas, dan dampak bencana yang permasalahannya semakin kompleks,” tuturnya.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman sebagai kerangka penyangga dan fondasi bagi upaya membangun kesiapan dan persiapan, bersama-sama menghadapi kemungkinan masih akan datangnya lagi beragam cobaan lain.

“Ini bisa saja setiap saat akan kita alami karena menghuni dan berada di wilayah yang rawan sehingga bencana alam dapat dinyatakan menjadi sebuah keniscayaan,” katanya.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi semakin penting, karena tidak harus sekedar dimaknai hanya sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengamanatkan agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan secara terencana, terpadu, terkoordinasi,dan menyeluruh.

“Ini salah satu bentuk kesungguhan tekad dan semangat kita bersama untuk berupaya berbuat maksimal dalam mengelola, menghadapi, menanggulangi dan mengurangi dampak setiap bencana yang ada agar tidak menimbulkan banyak korban, kerugian dan penderitaan yang berkepanjangan bagi yang sedang mengalaminya,” katanya.

Di balik kenyataan seperti inilah kerjasama saling bahu membahu untuk memenuhi tuntutan kesiapan dan kesiagaan agar segera tanggap untuk segera bergerak secara cepat.

Nota Kesepahaman ini berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan antara Kejaksaan Agung dan BNPB. (*/tety)

Leave a Comment