11 C
New York
04/05/2026
Aktual

DJSN Keluhkan Program Rujuk Balik di Puskesmas Koto Gasib, Nol

SIAK (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Adapun Tim DJSN yang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi adalah DR. Taufik Hidayat, Rudi Prayitno, SE, dr. Zaenal Abidin, dan DR. Ahmad Ansyori.

DJSN pun melakukan kunjungan dengan para pihak yaitu Puskesmas Koto Gasip, RSUD Tengku Rafi’an, dan Badan Usaha PT Berlian Inti Mekar.

Saat kunjungan ke Puskesmas Koto Gasip, anggota DJSN dr. Zaenal Abidin, mempertanyakan jumlah rujuk balik dalam tiga bulan terakhir kenapa nol? jumlah rujukan ke faskes tingkat lanjutan juga mengapa bisa naik?

“Bulan Juni jumlah rujukan hanya 2, bulan juli malah naik jadi 59 dan bulan Agustus meski menurun ada 51 rujukan. Begitu pula kunjugan ke puskesmas mengapa meningkat 100 persen? Pada Juni hanya 18 kunjungan, Juli naik jadi 100 kunjungan, dan Agustus meski menurun menjadi 132, angka ini tetap tinggi dibandingkan pada Juni,” tanya dr. Zaenal.

Menurut dr. Zaenal, penyakit yang masih bisa ditangani oleh puskesmas lalu dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seharusnya puskesmas ikut membiayai karena dana kapitasi sudah disalurkan ke puskesmas. Jangan semua dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

Mengenai rujuk balik juga penting agar tidak terjadi pembayaran ganda oleh BPJS Kesehatan. “Puskesmas sudah mendapatkan dana kapitasi eh di tingkat lanjut BPJS Kesehatan juga harus menanggung,” ujarnya.

Dikatakan, penerapan rujuk balik di era jaminan kesehatan nasional (JKN) bertujuan untuk meningkatkan rasio kontak antara peserta dengan FKTP yang dipilih. Sehingga FKTP dapat memantau kondisi penyakit peserta JKN-KIS yang dirujuk ke FKTP.

Rujuk balik juga berfungsi untuk menjaring Program Rujuk Balik (PRB) dengan 9 diagnosa yang merupakan salah satu program unggulan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

FKRTL penerima rujukan diwajibkan untuk merujuk kembali semua peserta yang dirawat di FKRTL ke FKTP apabila kondisi peserta sudah stabil penyakitnya.

“Jadi ketika pasien sudah melakukan pemeriksaan di FKTL, dokter spesialis harus memberikan surat rujuk balik dengan sejumlah catatan. Misalnya, kalau penyakitnya kambuh lagi di surat rujuk balik itu dokter memberikan catatan penanganan medis yang bisa dilakukan oleh dokter di FKTP. Jadi tidak harus dirujuk lagi ke FKTL,” paparnya.

Persoalan ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Siak, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lain. Apakah karena kurang sosialisasi? Dokter Zaenal menampik hal itu. Katanya, tanpa sosialisasi pun seharusnya dokter sudah memahami karena ada etika profesi kedokteran.

“Dokter kan tidak dimintai uang, hanya diminta untuk transfer ilmunya agar dokter umum di FKTP juga bisa belajar bagaimana menangani pasien hasil rujuk balik atau jika ada pasien dengan penyakit yang sama sehingga tidak perlu dirujuk,” tambahnya.

Dokter Zaenal jadi menduga-duga ada permainan dari pihak rumah sakit yang tidak memberikan rujuk balik agar ada pemasukan untuk rumah sakit. Tidak adanya rujuk balik itu membuat BPJS Kesehatan harus menanggung biaya yang sebenarnya sudah ada di FKTP.

Dalam kunjungan ini Puskesmas Koto Gasib diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Toni Chandra dan pihak BPJS Kesehatan setempat.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kadis menjelaskan mengapa tingkat rujukan meningkat karena dalam masa transisi pengintegrasian Jamkesda ke JKN. Masyarakat selama ini selama memiliki KTP setempat bisa langsung berobat le rumah sakit. Itu pun bukan rawat inap tetap rawat jalan.

“Dan, jarak ke rumah sakit juga dekat. Hanya butuh sekitar 10 menit hingga 15 menit,” terangnya. Persoalan ini, katanya, tengah dibenahi. Yang diharapkan pada 2019 semua proses transisi ini selesai seiring target pencapaian Universal Health Coverage (UHC) yang 100 persen penduduk Indonesia sudah tercover BPJS Kesehatan. (tety)

Leave a Comment