JAKARTA (Pos Sore) — Defisit keuangan BPJS Kesehatan ternyata memang benar adanya. Meski berulang kali BPJS-K berusaha menutupi keadaan ini, tetap saja berbagai keluhan mulai terungkap ke permukaan.
Buktinya, tidak sedikit rumah sakit tidak bisa membayar tagihan pengadaan obat. Ini efek dari penundaan pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan. Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Usulan Kenaikan Harga Obat di era JKN, Kamis (13/9), persoalan itu mengemuka.
Kepada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Gabungan Pengusaha Farmasi mengeluhkan banyak rumah sakit yang menunggak pembayaran pengadaan obat. Tidak tanggung-tanggung keterlambatan pembayaran ini bukan sekedar satu bulan atau 2 bulan, melainkan bisa 4 bulan hingga 6 bulan.
“Kondisi ini jelas telah mengganggu cash flow industri obat dalam negeri. Tak hanya itu. Kami tidak lagi sekedar merumahkan karyawan, tetapi sebagian dari industri farmasi kini terancam tutup,” kata Dorodjatun, Direktur Eksekutif .
Ia menduga keterlambatan ini bisa jadi efek keterlambatan pembayaran klaim asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Ia tidak tahu persis di titik mana kesalahan dari kasus tunggakan pembayaran obat oleh rumah sakit ke industri farmasi.
Pihaknya sendiri tidak memiliki data yang bisa dijadikan pegangan oleh industri farmasi, berapa nilai premi yang sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit dan rumah sakit mana yang belum menerima klaim asuransi JKN.
Tanpa data tersebut sulit menelusuri penyebab tunggakan pembelian obat oleh rumah sakit. Mengingat klaim JKN yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada provider baik rumah sakit, klinik, maupun puskesmas sifatnya adalah paket.
“Kalau ada datanya, kami bisa tahu mengapa satu rumah sakit belum bayar tagihan obat, apakah karena klaim JKN belum dibayarkan atau klaim yang sudah dibayarkan digunakan untuk kegiatan lain. Itu yang kami tidak bisa telusuri,” tambahnya.
Ia mengingatkan industri farmasi Indonesia kini banyak yang terancam kolaps. Sejak diberlakukannya fornas obat-obatan pada era JKN, sekitar 60 persen harga obat turun dari harga sebelumnya. Selain itu, kenaikan nilai dolar terhadap rupiah membuat harga bahan baku obat juga meroket.
“Perlu diketahui saat ini 100 persen bahan baku obat di Indonesia masih impor. Dan 50 persen material kemasan obat juga masih impor. Jadi total ada sekitar 80 persen bahan obat yang tidak bisa dikontrol oleh pemerintah,” tukasnya.
Dengan kondisi prosentase bahan baku obat yang masih import tersebut Dorojatun mengatakan sekitar 7 persen harga obat di Indonesia tergantung fluktuasi nilai dolar.
Dorodjatun mengaku sudah berkirim surat kepada pemerintah terkait pengadaan dan harga obat ini pertengahan Agustus 2018. Tetapi hingga kini, belum ada kebijakan apapun terkait harga obat yang diputuskan oleh pemerintah.
“Kalau kondisinya begini, bagaimana pelayanan JKN ke depan? Sebab 90 hingga 92 persen obat yang dibutuhkan untuk pelayanan JKN berasal dari industri farmasi lokal,” tukas Dorodjatun.
Ia mengatakan BPJS Kesehatan sudah memberlakukan denda terhadap semua pembayaran klaim JKN yang terlambat. Tetapi mengapa pemberlakukan denda tersebut tidak diberlakukan juga untuk rumah sakit yang terlambat membayar pembelian obat ke industri farmasi. (tety)
