JAKARTA (Pos Sore) — Pasca digulirkannya Rancangan Undang-Undang Sumber daya Air (RUU SDA) yang mengatur tata kelola sumber daya air, kalangan pengusaha yang sebagian proses produksinya menggunakan air sebagai bahan utamanya. saat ini merasakan kegundahan dalam menjalankan bisnisnya.
RUU SDA itu nantinya akan mengganti UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kegundahan kalangan pengusaha itu mengemuka dalam diskusi kebijakan publik yang digelar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama seluruh Ketua Asosiasi. Meski akhirnya para pengusaha yang hadir ini bersepakat mendukung niat Pemerintah dan DPR dalam menerbitkan UU baru pengganti UU No 11 tahun 1974 tentang pengairan yang berlaku saat ini.
Kalangan pengusaha menyadari, UU baru diperlukan guna mengatur pengelolaan SDA. Dengan UU ini pengelolaan SDA dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan keseimbangan ekologis/lingkungan hidup. Selain itu, menjamin terlaksananya kegiatan usaha yang dapat meningkatkan taraf hidup.
Direktur Eksekutir APINDO, Danang Girindrawardana, menyatakan, ada beberapa hal strategis yang berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia. Dan, ini harus benar-benar dipertimbangkan secara serius.
Pertama, arah tujuan RUU SDA dinilai mencari pemasukan bagi negara atau mau mengatur kelancaran investasi yang berimbang bagi kebutuhan masyarakat. Dalam RUU ini terdapat pasal-pasal pungutan terhadap dunia usaha dalam bentuk bank garansi dan kompensasi untuk konservasi SDA minimal 10% dari laba usaha (Pasal 47 RUU SDA).
“Kedua, arah RUU SDA ini belum memiliki orientasi perbedaan yang jelas tentang kewajiban negara dalam menyediakan air bersih dan air minum bagi masyarakat, sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha,” katanya seraya menyebut Pasal 46 RUU SDA.
Ketiga, lanjutnya, arah RUU SDA ini tidak mengedepankan perlindungan sumber air (Penjelasan Pasal 63 huruf f). Keempat, arah RUU ini mengatur swasta apapun jenis industrinya, akan menjadi prioritas terendah untuk mendapatkan ijin pemanfaatan sumber daya air. Hal ini tertuang dalam Pasal 46, ayat 1 dan Pasal 49, ayat 3 RUU SDA. (tety)
