05/05/2026
Aktual

Defisit Anggaran, DJSN: Kesinambungan Program JKN Terancam

JAKARTA (Pos Sore) — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menilai kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah terancam, yang akan berimbas pada keselamatan jiwa manusia.

Persoalan inilah yang disampaikan dalam Diskusi Forum Media SJSN yang membahas ‘Masalah & Solusi Terkait JKN, Selasa (28/8), di Jakarta. Hadir dalam diskusi ini sejumlah anggota DJSN yaitu Rudi Prayitno SE, dr. Zaenal Abidin, Subiyanto Pudin SH, DR Taufik Hidayat, Prof Bambang Purwoko, dan Ahmad Ansyori, SH, MHum.

Zaenal Abidin menyebutkan ada beberapa hal yang membuat JKN terancam. Pertama, adanya ketidakcukupan dana yang mengakibatkan ketidakmampuan BPJS Kesehatan memenuhi kewajiban hutang jatuh tempo kepada fasilitas kesehatan (faskes) secara tepat waktu.

“Sebagai dampak ketidakcukupan dana, maka terjadi gangguan ketersediaan dana pada setiap faskes yang mengakibatkan faskes tidak dapat memberikan layanan pada peserta JKN dengan baik, bahkan terjadi menolak pasien sehingga mengakibatkan beberapa korban jiwa,” katanya.

Rumah sakit juga tidak dapat memperoleh supplay obat secara teratur karena rumah sakit menunggak kepada perusahaan besar farmasi. Dan, kondisi ini memunculkan berbagai implikasi negatif lainnya sebagai dampak lanjutan atas kondisi tersebut.

Mengapa program JKN mengalami ketidakcukupan dana? Menurut Taufik Hidayat, penyebab dominan munculnya persoalan ini karena penetapan besaran iuran yang jauh di bawah nilai wajar untuk dapat menyediakan layanan JKN yang baik.

Penetapan besaran iuran yang rendah tersebut tidak diimbangi dengan komitmen pemerintah dalam menutup kekuranganmu pendanaan sebagai dampak penetapan iuran yang jauh di bawah nilai wajar.

“Selain itu, respon yang lamban, khususnya dalam perubahan regulasi yang membutuhkan respon yang cepat dan solutif.

Mengatasi persoalan ini DJSN pun meminta agar segera melakukan langkah restrukturisasi secara menyeluruh. Untuk jangka pendek yaitub dengan menutup defisit DJS melalui setoran penyertaan modal negara atau melalui semacam pinjaman subordinasi dari pemerintah sebesar Rp23 T.

Sementara itu, untuk jangka menengah selama 3 tahun ke depan, penghitungan pembiayaan harus konkret, menentukan PIC yang bertanggung jawab, monitoring secara ketat, dan direview secara periodik. (tety)

Leave a Comment