JAKARTA (Pos Sore) — Empat belas tahun sudah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diterbitkan. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dr. Sigit Priohutomo, MPH, menilai sampai tahun ke 5, implementasi UU SJSN dirasa kurang efektif.
Ketidakefektifan tersebut disebabkan oleh dua hal. Pertama, adanya dinamika yang berkembang yang membutuhkan adanya penyesuaian. Kedua, karena adanya beberapa kelemahan dalam UU SJSN dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Beberapa Pasal UU SJSN dan UU BPJS dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya di sela Workshop ’14 Tahun Implementasi SJSN, Dinamika Implementasi Program Jaminan Bidang Ketenagakerjaan dan Urgensi Penguatan Melalui Revisi’, di Jakarta, Selasa (31/7).
Namun, dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), antusias masyarakat untuk mengakses layanan cenderung meningkat. Sebagai contoh total dana yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan pada 2016 mencapai Rp. 79 T, pada 2017 meningkat menjadi Rp. 96,7 T.
Di sisi lain implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menyisakan sejumlah permasalahan. Sebut saja target kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditetapkan dalam Peta Jalan pada 2017 adalah sebanyak 53.325.698 jiwa, dalam realisasinya sampai dengan Juni 2018 baru mencapai 27.999.455 jiwa.
“Angka ini baru mencapai 47,5% dari target yang ditetapkan dalam Peta Jalan. Program Jaminan Hari Tua dalam implementasinya juga belum sesuai dengan filosofi awal yang diamanatkan dalam UU SJSN,” tambahnya.
Permasalahan lainnya, yaitu adanya perbedaan usia pensiun dalam konteks berhenti bekerja karena mencapai usia pensiun dengan usia pensiun dalam kontek mulai menerima manfaat pensiun.
Selain itu, masih terdapat segmentasi kepesertaan khususnya bagi ASN dan TNI/POLRI serta nelayan. Atau juga mengenai masalah perlindungan jaminan sosial bagi TKI yang bekerja ke luar negeri sebelum diberangkatkan dan setelah kembali ke Indonesia.
Anggota DJSN Achmad Ansori, menambakan, hasil kajian terhadap berbagai dinamika tersebut menunjukkan terdapat sejumlah kelemahan dalam UU SJSN dan UU BPJS.
Beberapa ketentuan membutuhkan penyesuaian dengan dinamika yang berkembang.
Untuk memperkuat implementasi serta menjamin keberlangsungan penyelenggaraan SJSN, terdapat tingkat urgensi yang cukup tinggi untuk mengkaji ulang UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
DJSN yang dibentuk dan diamanatkan oleh UU SJSN untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta diberikan fungsi perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN, telah melakukan kajian hingga penyusunan draft Rancangan Naskah Akademik dan draft RUU revisi UU SJSN dan draft RUU revisi UU BPJS.
Dan, melalui workshop ini dapat melakukan uji publik dari Draft Naskah Akademik dan naskah RUU Revisi UU SJSN dan naskah RUU revisi UU BPJS.
“Tentunya menjadi harapan kita semua agar melalui revisi UU SJSN dan UU BPJS implementasi program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan khususnya, dan impelementasi SJSN pada umumnya dapat terselenggara secara optimal,” katanya. (tety)
