12.3 C
New York
26/10/2024
Aktual

Korban Tewas Usai Disunat, Dokter Mesir Diadili

KAIRO (Pos Sore) — Seorang dokter di Mesir diadili setelah melakukan pemotongan alat kelamin yang menewaskan seorang gadis remaja.

Menurut seorang pejabat pengadilan kemarin, ayah korban yang berusia 14 tahun juga diadili karena ia membawanya ke dokter untuk disunat.

Sekalipun dilarang sejak tahun 2008, mutilasi alat kelamin perempuan atau FGM masih marak terjadi di Mesir. Praktek ini terutama terjadi di daerah terpencil dimana banyak orang percaya bahwa itu bagian dari keyakinan agama mereka.

 “Ayah korban yang berusia 14 tahun juga diadili karena ia membawanya ke dokter untuk disunat.”

Pelaku melakukan operasi berbahaya itu di sebuah klinik swasta di Kota Mansoura dekat Sungai Nil. Operasi berupa pengangkatan bagian klitoris dan kadangkala bahkan mutilasi yang lebih ekstrem dengan tujuan untuk ‘memurnikan’ wanita agar tidak memiliki hasrat seksual.

Praktek ini umum terjadi di kalangan orang muslim dan dan minoritas Kristen, ujar Nehad Abu Al Komsan, ketua Pusat Hak-Hak Wanita Mesir.

Sebuah survei tahun 2000 menunjukkan prosedur itu telah dilakukan pada 97 persen wanita yang telah menikah. Upaya menentang praktek itu mengalami kemunduran setelah penggulingan Presiden Hosni Mubarak pada 2011 lalu.

Namun upaya mengakhiri praktek sunat pada anak perempuan di daerah terpencil sebagian mengalami keberhasilan. Meski dibutuhkan pengawasan dari pemerintah.

Praktek ini juga umum terjadi di benua Afrika dan kawasan Timur Tengah. WHO memperkirakan antara 100 hingga 140 juta wanita telah menjadi korban mutilasi Alat Kelamin perempuan sedunia.(gulfnews/meidia)

Leave a Comment