
SURABAYA (Pos Sore) – Presiden RI Jokowi meluncurkan langsung penurunan PPh final UMKM 0,5% di Gedung JX International (Jatim Expo), Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6). Menko Perekonomian Darmin Nasution bersama Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, turut menghadiri peristiwa penting ini.
Penurunkan PPh final UMKM yang semula 1% menjadi 0,5% mulai 1 Juli 2018, ini jelas disambut gembira para pelaku UMKM yang hadir di acara tersebut menyambut gembira kebijakan penurunan pajak. Kebijakan ini sangat membantu mereka sebagai pelaku usaha.
Kebijakan ini muncul setelah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berdasarkan PP tersebut pelaku UMKM dikenai PPh final sebesar 1%.
Dalam sambutannya, Presiden menjelaskan, penurunan pajak UMKM ini hasil masukan dari banyak pelaku UMKM yang ditemuinya saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.
“Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung akhirnya diturunkan menjadi 0,5%. Aturannya sudah ada revisi dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP No. 23 Tahun 2018. Sudah saya tandatangani,” kata Presiden.
Presiden menegaskan tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Pelaku usaha mikro meloncat jadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah, dan usaha menengah naik jadi usaha besar.
Jokowi juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk mengikuti perubahan global yang terjadi sangat cepat. Dunia saat ini mengalami revolusi industri 4.0. UMKM harus menyesuaikan, jangan ketergantungan dengan penjualan langsung.
“Sekarang jualan online, gunakan Facebook, Instagram, video di Youtube karena memang dunia sudah berubah. Jangan hanya menunggu di toko kita, orang lain sudah jualan di internet,” kata Presiden.
Presiden mengatakan dunia usaha harus memahami, mengantisipasi dan mengikuti perkembangan cara-cara berusaha yang terjadi saat ini. Jika perubahan tidak dilakukan pasti akan tertinggal.
Ia menambahkan, berbagai perubahan kebijakan diambil untuk mempermudah pelaku usaha, termasuk mempersingkat perijinan usaha dan fasilitas pembiayaan, khususnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM.
Lenny Kristiana, pemilik usaha makanan Divenka Food di Sidoarjo, bersyukur dengan kebijakan tersebut. Ia jadi bisa menambah modal untuk meningkatkan usaha. “Penurunan pajak sangat bagus terutama usaha mikro. Usaha mikro yang menjalankan usaha dengan modal sendiri sangat terbantu dengan turunnya pajak yang harus dibayar,” katanya.
PPh final 0,5% diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun.
Ketentuan mengenai tenggang waktu (sunset clause) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) adalah tujuh tahun, bagi Wajib Pajak badan tertentu (Koperasi, CV, Firma) adalah empat tahun dan bagi Wajib Pajak perseroan terbatas (PT) adalah tiga tahun.
Selanjutnya Wajib Pajak UMKM baik Orang Pribadi maupun Badan yang telah melebihi sunset clause harus mengacu kembali kepada ketentuan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto atau pembayaran PPh secara normal. (tety)
