05/11/2025
Aktual

LPI Tipikor RI: Cawagub Sumut dan Gubernur Sumut Bisa Jadi Tersangka

JAKARTA (Pos Sore) — Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsiikor Republika Indonesia (LPI Tipikor RI), Aidil Fitri mengingatkan akan status pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumut 2018, Musa Rajekshah.

KPK memeriksa keduanya sebagai saksi. Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasibperistiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses hingga Senin (23/4).

Dikatakan Aidil Fitri, tidak tertutup kemungkinan status para saksi dapat naik menjadi tersangka mengikuti prinsip penetapan seseorang menjadi tersangka melalui tindakan penyidikan Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Jadi, status saksi dapat jadi tersangka. Dengan syarat hukum tidak tebang pilih melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Saat ini saya apresiasi pihak KPK atas kinerjanya memeriksa saksi Musa Rajeksha dan Tengku Erry Nuradi,” papar Aidil Fitri, Minggu (22/4), di Jakarta.

Aidil Fitri menambahkan, jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka.

“Penyidik dapat menetapkan, misalnya status saksi Tengku Erry dan Musa Rajeksha naik menjadi tersangka. Namun, majelis hakim yang paling berhak menentukan sesuai putusan MA nomor 205, dengan catatan ditemukan bukti kuat dan cukup,” kata Aidil.

Sebelumnya, Jubir KPK, Febri menyatakan Gubernur Tengku Erry Nuradi dan calon wakil gubernur Sumut , Musa Rajeksha telah diperiksa sejak pagi hingga sore hari untuk mendalami kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.

Musa Rajekshah atau Ijeck merupakan calon Wakil Gubernur Sumatera sementara Tengku Erry dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumut saat Gatot menjabat.

“Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini,” pungkas Jubir KPK, Febri.

Sebelumnya perkara dimulai saat penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD Perubahan Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD. (tety)

Leave a Comment