JAKARTA (Pos Sore) — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui KP. Hiu Macan Tutul dalam operasi penangkapan 2 KIA berbendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Indonesia, juga berhasil menertibkan 9 rumpon yang diduga dimiliki pemilik kedua kapal yang ditangkap.
Rumpon-rumpon tersebut dipasang secara ilegal di perairan laut Sulawesi dengan tujuan sebagai alat pengumpul ikan. Dengan alat ilegal itu, kapal-kapal ilegal Filipina dengan mudah menangkap ikan dalam jumlah yang banyak. Dalam operasi tersebut rumpon-rumpon dipotong dan bagian atasnya (ponton) diamankan ke Pangkalan PSDKP Bitung.
“Operasi pengawasan rumpon ilegal tersebut, salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP selain melakukan operasi pengawasan kapal-kapal perikanan ilegal (illegal fishing),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (11/4).
Pengawasan rumpon juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak pemasangan rumpon secara ilegal. Apabila dibiarkan akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan.
“Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang,” papar Nilanto.
Rumpon (Fish Agregating Devices/FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat. Berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR).
Selain pengaturan perijinan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemasangan rumpon. Yaitu pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI).
Selain itu, tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).
“Pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring,” terangnya.
Dalam hal tertib pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dimaksud, maka Pengawas Perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk salah satunya melakukan operasi penertiban rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan. (tety)
