11.4 C
New York
29/04/2026
AktualEkonomi

Mediator HI Baru 34 Persen Dari Kebutuhan

JAKARTA (Pos Sore) — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat peranan mediator hubungan industrial (HI) di tingkat pusat dan daerah untuk mencegah, meredam dan mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.

Mediator di tingkat pusat maupun daerah itu harus bisa bersinergi, meningkatkan integritas dan profesionalismenya, sehingga hubungan industrial di negeri ini bisa semakin harmonis dan baik.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Hanif usai menutup Forum Komunikasi Nasional Mediator Hubungan Industrial, Sabtu (25/11).

Tentang komparasi antara mediator HI dengan perusaahaan saat ini, Hanif mengakui  jumlah perusahaan saat ini jauh lebih besar yakni sekitar 258.427,  ketimbang mediator HI yang tersedia yang hanya 907 orang. (34 persen).  Padahal idealnya dibutuhkan 2.692 Mediator HI untuk mengimbangi jumlah perusahaan tau masih terjadi kekurangan 1.785 mediator.

Dengan jumlah yang memadai tersebut, setiap tahun seorang mediator HI bisa membina 96 perusahaan atau 8 perusahaan setiap bulan.

Mediator HI, menurut menteri, adalah ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan yang ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha.

Untuk itu kapasitas SDM mediator HI harus terus ditingkatkan inovatif, professional dan kreatif sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman.

Tapi, katanya kemudian, kekurangan mediator tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Manfaatkan ruang partisipasi masyarakat termasuk kalangan buruh/ pekerja dan pengusaha untuk membantu mediasi.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, memaparkan, saat ini perkembangan dunia usaha dan industri telah berkembang dengan pesat. Untuk itu, perlu respon cepat dari mediator HI dalam mengantisipasi setiap perubahan bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrial.

Haiyani mengingatkan Mediator HI mempunyai tiga tugas utama, yakni Pembinaan hubungan industrial, Pengembangan hubungan industrial; dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di luar pengadilan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan tingkat provinsi seluruh Indonesia, para mediator Hubungan Industrial, perwakilan BPJS ketenagakerjaan, perwakilan serikat buruh/pekerja dan asosiasi pengusaha APINDO. (hasyim)

Leave a Comment