JAKARTA (Pos Sore) –– Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Abdullah Umar Basalamah (Aub) menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI.
Beratnya ancaman hukuman itu dinilai Aub akan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Dia berjanji akan mengingatkan anggota Apjati untuk menghindar dari perbuatan tercela dengan mengirimkan tenaga kerja secara ilegal ke luar negeri.
Sebelumnya Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, dalam kesempatan terpisah memgatakan pelaku yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran atau Teaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar ngeri secara illegal diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar sesuai UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan DPR akhir Oktober lalu,
Peringatan ini harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran sebab ancaman pidana dan denda ini diberlakukan secara bersama-sama. Bukan pidana atau denda.
Bukan hanya bagi kalangan swasta melainkan termasuk aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggungjawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.
Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran.
Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.
Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran.
Karena dalam UU PPMI, pasal 49 disebutkan, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
Ada juga ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen.
Dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.
Ancaman lain adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur minimal 18 tahun. (hasyim)
