22.9 C
New York
05/05/2026
Aktual

RUU PPMI Disahkan Menjadi UU

JAKARTA (Pos Sore) — Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (25/10) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Saat membacakan Pendapat Akhir Pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri mengatakan RUU PPMI ini mengamanatkan bahwa bekerja adalah dan pilihan setiap warga negara. Tugas negara dalam konteks ini, menurut Hanif, adalah hadir dan memberikan pelayanan dan perlindungan setiap hak dan pilihan setiap warga negara.

RUU PPMI merupakan jawaban terhadap dinamika perubahan PPMI saat ini dan sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun dan merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia yang berbeda dari pengaturan sebelumnya dan telah diharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait

Menurut Menteri Hanif, RUU PPMI ini telah diharmonisasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan International Convention On The Protection Of The Rights Of All Migrant Workers And Members Of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait.

Tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia harus mengedepankan aspek pelindungan, mengingat proses dan pergerakan migrasi sangat dinamis. Pemerintah ingin kedepannya TKI yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang skilled (terampil) dan kompeten

Oleh sebab itu diperlukan adanya pengaturan yang memberikan kepastian jaminan pelindungan dan pelayanan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Hal ini sebagai upaya mencegah migrasi nonprosedural dan perdagangan orang.

Pada prinsipnya pemerintah memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Komitmen tersebut selaras dengan keinginan dewan yang juga ingin memberikan perlindungan TKI. RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara dalam melindungi TKI.

Sementara Ketua komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Efendi mengatakan pengesahan RUU PPMI setelah melalui dinamika pembahasan panjang. Perdebatan dalam RUU PPMI yang telah dibahas selama dua periode, akhirnya selesai dan disepakati bersama.

RUU PPMI terdiri dari XIII BAB dan 91 Pasal dan menempatkan pekerja migran Indonesia sebagai subyek yang diselenggarakan secara terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.

Ada tujuh substansi penting dalam RUU yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Ketujuh substansi tersebut adalah pertama, pembedaan secara tegas antara Pekerja Migran Indonesia dengan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan di luar negeri yang tidak termasuk sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Kedua, jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia sebagai bentuk pelindungan sosial untuk menjamin Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketiga, pembagian tugas yang jelas antara pembuat kebijakan dan pelaksana kebijakan dalam penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Keempat lanjut Menaker adalah pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dan keluarganya secara terintegrasi dan terkoordinasi.

Kelima, pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tugas dan tanggung jawabnya dibatasi dengan tidak mengurangi tanggung jawab Pemerintah dalam memberikan Pelindungan kepada pekerja migran Indonesia.

Keenam, pelayanan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terkoordinasi dan terintegrasi melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

Ketujuh, adalah pengaturan sanksi yang diberikan kepada orang perseorangan, Pekerja Migran Indonesia, korporasi, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia lebih berat dan lebih tegas dibandingkan sanksi yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. (hasyim)

Leave a Comment