19/04/2026
AktualKesra

BIG – KAN – BNSP Sepakat SDM IG Harus Bersertifikat

JAKARTA (Pos Sore) — Badan Informasi Geospasial (BIG), Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjalin kerjasama dalam rangka harmonisasi dan pengembangan sistem akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan sertifikasi tenaga profesi bidang Informasi Geospasial (IG). Menko Perekonomian Darmin Nasution hadir menyaksikan penandatangan kerjasama ini.

Kerjasama ini sejalan dengan Undang-Undang Informasi Geospasial yang mengamanatkan setiap pelaksana IG baik perorangan, kelompok orang, badan usaha maupun tenaga profesional dalam badan usaha harus berkualitas tinggi yang dibuktikan dengan adanya sertifikat kompetensi.

“Proses penyelenggaraan IG harus menggunakan sistem yang terstandardisasi dan ditangani oleh tenaga profesional dan industri IG yang berkualitas dan berkompetensi,” jelas Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), Hasanuddin Zainal Abidin, usai MoU di Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Selasa (17/10) malam.

Menurut Hasan, anggaran BIG hampir 78% dilaksanakan pihak ketiga yaitu industri-industri geospasial. Pihaknya ingin industri geospasial yang melaksanakan pekerjaan tersebut berkompeten. SDM juga harus tersertifikasi.

“Mulai tahun depan kita minta semua SDM yang bekerja di industri geospasial yang menang tender di BIG sudah bersertifikat. Harapannya, produk IG yang dihasilkan akan memiliki kualitas tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hasan.
 
Hasan menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sertifikasi tenaga profesional saat ini ditangani oleh BNSP. Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, setiap Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus diakreditasi oleh KAN.

Pelaksanaan kedua Undang-Undang tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi untuk dapat saling menguatkan. Dalam rangka harmonisasi, diharapkan LSP yang sudah akreditasi oleh KAN, dapat secara langsung diterima dan mendapatkan lisensi dari BNSP. Sistem BNSP juga perlu untuk diharmonisasi agar sesuai dengan standard internasional.

IMG-20171018-WA0029

“Sistem akreditasi dan sertifikasi yang terpadu dan accountable, akan menjadi sarana yang efektif dalam meningkatkan kualifikasi SDM Indonesia, terutama dalam bidang IG yang kompeten dan kompetitif di level nasional, regional maupun internasional,” terangnya.

Kepala BNSP, Sumarna F. Abdurrahman, menambahkan, sejak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang sertifikasi untuk tenaga kerja, kini sudah ada 20 undang–undang yang berbicara tentang kompetensi dan sertifikasi. Namun, dari 20 undang-undang ini tidak semuanya langsung menyatakan terintegrasi dengan sistem BNSP.

“Dari amanat UU ketiga lembaga ini, ada tiga kategori yaitu pengguna yaitu BIG, penjamin mutu kelembagaannya yaitu KAN, dan pendamping mutu untuk sertifikasinya yaitu BNSP. Ini yang sebenarnya akan kita sinergikan. Kalau tidak disinergikan, sasaran yang diinginkan tidak akan tercapai,” kata Sumarna dalam kesempatan yang sama.

Bentuk sinerginya, dijelaskan Sumarna, skema sertifikasi akan dikembangkan oleh BIG yang lebih tahu apa yang dibutuhkan. Lembaga sertifikasi ini akan diberikan lisensinya oleh BNSP. Tapi sebelumnya, harus dipastikan dulu bahwa lembaga tersebut sudah oke dan terakreditasi oleh KAN. 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua KAN Bambang Prasetya menambahkan, KAN berfungsi memastikan lembaga yang memberikan sertifikasi itu sesuai standar ISO 17024 yang standarnya global. 

“KAN sudah MRA (Mutual Recognition Arrangement) sehingga mendapat pengakuan dari negara-negara di dunia. Anggotanya lebih dari 100 negara. Sehingga sekali bekerja, sertifikat yang akan dikeluarkan LSP tadi langsung diakui internasional,” ujarnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution, menegaskan, sertifikasi menjadi hal penting baik bagi tenaga kerja maupun industri untuk efisiensi dan hemat biaya. Dengan sertifikasi,  tenaga kerja akan mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Sebaliknya industri juga akan mudah mendapatkan tenaga kerja sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

“Karena itu saya sangat mendorong kerjasama antar lembaga terkait sertifikasi tenaga kerja ini,” katanya.

Ia berkisah bagaimana repotnya mencari juru ketik saat masih menjabat Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UI kala itu. Untuk mendapatkan dua orang juru ketik saja, LPPM UI harus menyeleksi 700 orang pendaftar dan itu cukup menyita waktu dan tenaga.

Akan berbeda jika ada sertifikat kompetensi. Maka pengguna tenaga kerja tentu tidak perlu direpotkan dengan seleksi yang demikian, tetapi cukup dengan mensyaratkan sertifikasi kompetensi.

“Saya gembira dengan adanya sinergitas antara BIG, BNSP dan KAN dalam upaya menetapkan standar yang jelas terkait tenaga kerja bidang IG. Dengan sinergi ini diharapkan sertifikasi tenaga IG lebih cepat dan mudah dilakukan, ” harapnya. (tety)

Leave a Comment